#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri
Mensikapi kejadian yang terjadi beberapa tahun lalu, yaitu tahun 2015 di wilayah Polres Malang dan diunggah kembali oleh beberapa media online, tanpa ada konfirmasi dari sumber yang jelas. Maka Kasubbag Humas Polres Malang IPDA AHMAD TAUFIK S, SH langsung menanyakan kronologi dan penenganan kepada Kasi Propam Polres Malang. Sehingga didapat keterangan sebagai berikut :
Peristiwa yg terjadi sebenarnya yaitu :
1. Sekitar awal thn 2015 sdr SUBAI alamat Wajak Kab Malang merasa dihentikan kendaraannya di desa Slamet kec Tumpang jenis kendaraan Honda Prima Nopol DK-5190-AP.
2. Selanjutnya spm tsbt di bawa ke pos lantas Tumpang dan mengaku bernama Heri dan tidak di beri tilang.
3. Krn srt srt BPKB dan STNK berada di Bali ybs lama tdk mengurus selanjutnya sekitar 1 thn yg lalu mengurusnya tdk ketemu dgn sdr Bripka Heri.
4. 6 bln kemudian bripka heri pindah di pos Karanglo dan di datangi wartawan bernama WIWIN (mengaku wartawan) satu tahun yg lalu, menanyakan ttg spm tsbt. Dan Bripka Heri merasa tdk menilang dan berjanji akan mencarikan di pos Tumpang namun kendaraan sudah tdk ada, dan saat itu sdri wiwin memberikan BPKB dan STNK kpd sdr Heri utk mencari sepeda motor tsb.
7. Namun tak kunjung ketemu dan merasa kendaraan hilang mendatangi lagi ke Pos karanglo sdri wiwin dan Iwan jurnalis terjadi silang pendapat dan cekcok. Selanjutnya sdri wiwin merasa di rugikan, dan melaporkan ke Propam Polda Jatim.
8. Saat ini perkara tersebut di tangani oleh propam Polda Jatim.
9. Upaya dr Polres Malang telah melakukan klarifikasi atas perkara tsbt kpd Bripka Heri dan Subai.
10. Upaya utk mediasi dipertemukan antara subai dgn Bripka Heri ybs tdk berkenan krn sdh di kuasakan kpd sdr Wiwin.
11. Selanjutnya bripka Heri, di dampingi propam, knt intel Wajak dan Kades Wajak ybs sdr SUBAI tdk mau mediasi dan di kuasakan urusan tsbt kpd sdri Wiwin.
12. Harapan dr pelapor atas perkara tsbt sdr heri utk mengganti rugi setiap harinya Rp 100 ribu selama 2 thn sktr Rp 63 juta. Pelapor di Polda adalah sdri wiwin ttg menghilangkan barang bukti.
13. Atas upaya yg dilakukan utk mediasi dgn korban sdr Bripka Heri sdh pasrah krn korban SUBAI tdk mau dan sdh melaporkan ke propam Polda.
Mari berikan waktu propam utk menuntaskan perkara tsbt yg di tangani propam Polda.
Kasubbag Humas Polres Malang mengatakan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Ketua PWI Kab. Malang Sdr. IRIAWAN terhadap pemberitaan tersebut. Menurut Ketua PWI bahwa Akrindo, setahu beliau bukan organisasi profesi resmi yg diakui Dewan Pers. Sementara yg resmi PWI, AJI dan IJTI. Untuk organisasi media siber, saat ini sedang dalam verifikasi Dewan Pers yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bentukan PWI dan Assosiai Media Siber Indonesia (AMSI) bentukan AJI. InshaAllah keduanya akan menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers untuk memantau media online di daerah yg semakin tidak ‘aturan’ dlm pemberitaan. Ke depan SMSI dan AMSI akan merumuskan Kode Etik Media Siber. Untuk berita tsb memang sedang kami bahas dengan rekan² AJI dan PWI. Beliau menyimpulkan, posting berita lama bertendensi ada tujuan sesuatu. Beliau sangat prihatin masih ada media online yg mudah terpengaruh oleh pihak yg tdk bertanggungjawab. Selain itu ditambahkan bahwa dari metode penulisan berita saja sdh amburadul dan terkesan sebagai opini penulis, bukan jurnalis.
Kasi Propam Polres Malang sebelumnya sudah melakukan berbagai mediasi terkait hal ini, namun tidak berhasil. Hal tersebut dikarenakan bahwa BRIPKA HERI W. sudah mau mengganti harga sepeda motor, malahan mau menambah 1 juta s/d 1,5 juta dari harga sepeda motor. Namun Sdri. Wiwin (mengaku wartawan) tidak mau dan meminta Bripka HERI W. untuk membayar sebesar 100 ribu selama 2 tahun dengan total sebesar Rp. 63.000.00,- (enam puluh tiga juta rupiah). Oleh karena hal tersebut, kesepakatan antara BRIPKA HERI W dan Sdr. SUBAI tidak didapatkan, mengingat Sdr. SUBAI mengatakan bahwa sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Sdri. Wiwin (yang merupakan sepupunya).
Saat ini perkara sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar