Sengketa lahan antara PT Greenfield dengan tiga petani penggarap di atas tanah negara (P2) yang berlarut-larut membuat Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah turun tangan.
Hadirnya orang kedua di jajaran Polres Malang ini dalam upaya menyelesaikan secara tuntas permasalahan dan mendudukkannya pada porsi aturan yang berlaku.
Di mediasi yang langsung dihadiri Wakapolres Malang ini, terkuaklah kronologis sengketa serta beberapa hal yang akan jadi pedoman bagi kedua belah pihak yang bertikai sejak tahun 2016 ini.
Deky yang meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan pengelolaan tanah negara (P2) ini, juga menegaskan mengenai aturan dalam pengelolaan tanah negara.
Dalam kasus P2, pemerintah merupakan pengatur dan pengelola tanah tersebut. Pada saat pengelolaan dialihkan maka wajib adanya peta blok atau bidang bagi pengelola P2 yang berasal dari warga di lokasi tersebut.
“Jadi pengelolaan P2 itu untuk warga setempat yang dikuatkan dengan adanya peta blok kalau sudah didaftarkan. Kalau belum ya lihat di buku desa letter C,” kata Deky Hermansyah, Selasa (05/09) di Balai Desa Babadan, Ngajum
Dia juga mengatakan mengenai kewenangan melakukan pematokan lahan, tidak bisa dilakukan oleh setiap orang apalagi yang bersengketa. Selain itu lahan sengketa juga merupakan tanah negara.
Pematokan lahan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasion (BPN). Jadi siapapun yang melakukan pematokan tanpa dasar regulasi yang jelas bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum. Apalagi tanah tersebut juga berfungsi sebagai jalan yang sifatnya masuk dalam kepentingan sosial.
Deky menjelaskan bahwa ada dua fungsi tanah, yaitu sosial dan fungsional. Dalam kasus lahan antara Greenfield dan tiga petani, dua fungsi ini harus didudukkan terlebih dahulu.
“Agar jelas posisinya. Pabrik telah memperlihatkan Hak Guna Bangunan (HGB) No 1 tahun 1994. Petani juga telah memperlihatkan surat perjanjian pengalihan pengelolaan P2. Maka kita lihat proses dan fungsi tanah tersebut,” urai Wakapolres Malang.
Dengan tegas juga Wakapolres Malang mengatakan saat mempertanyakan domisili petani yang mengelola lahan negara tersebut serta luasan tanah yang digarap. “Tidak boleh di atas 3.000 m, ini satu petak ada yang 5.000 m dan 12.800 m. Apalagi yang disengketakan tanahnya difungsikan secara sosial sebagai jalan sejak lama. Negara berhak mencabut hak pengelolaannya itu,” imbuh Deky.
Dalam kesempatan tersebut Deky pun bertanya kepada tiga petani apakah masih mau melanjutkan pematokan jalan yang secara kewenangan bukan hak miliknya.
Mediasi yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Malang ini, akhirnya memberikan suatu arahan baru pada kasus sengketa lahan yang terus berkecamuk tersebut. Selain adanya kejelasan dari duduk perkara masalah, proses pengalihan garap tanah P2, juga akan ditindaklanjuti dengan pertemuan internal di tingkat Kecamatan Ngajum dan di tingkat Kabupaten Malang.
“Ini nanti kita libatkan semua pemangku kepentingan sampai pada dua pihak yang bertikai. Insyaallah Selasa minggu depan,” pungkas Deky yang berharap permasalahan selesai secara win-win solution, sekitar pukul 09.30 wib s.d 12.15 wib bertempat di Warung depan Pos Satpam PT. Greenfields dan Balai Desa Babadan Kec. Ngajum telah dilaksanakan pertemuan membahas sengketa batas lahan di Dsn Maduarjo Ds. Babadan Kec. Ngajum Kab. Malang antara PT. Greenfield Indonesia dengan Sdr. Paliadi Adi Wibowo, Bunawan dan Tosim.
Rangkaian kegiatan sbb :
1. Pkl. 09.30 wib Pertemuan di warung depan Pos Satpam PT. Greenfields :
Hal – hal yg disampaikan antara lain :
a. Kabag ops :
– Kami Polri tdk ada kepentingan apapun, tdk membela salah satu pihak, kepentingan Polri hanya memelihara keamanan, ketertiban Masyarakat dan situasi kondusif diwilayah Kec. Ngajum.
– orang berperkara boleh namun harus sesuai koridor hukum.
– terkait rencana pematokan sesuai surat yg dikirimkan itu bagaimana, apakah ttp dilaksanakn atau tidak ?
– kami intinya berharap jangan ada masalah di masyarakat, kalau ada masalah jgn sampai menimbulkan konflik.
– kita menyelesaiakan suatu permasalahan dgn ilmu, siapa yg punya ilmu yaitu org yg berkompeten dibidangnya, oleh karena itu supaya bisa terselesaikan adalah dengan ilmu atau pihak yg berkompeten, agar tidak terjadi debat kusir.
– yg diberi wewenang oleh undang undang untuk memasang patok batas tanah adalah BPN.
– apabila Sdr. Paliadi setuju dgn konsep saya maka kita akan kumpulkan semua yg kompeten dan yg berkonflik untuk membahas permasalahan ini.
– maksud saya mengundang semuanya bukan melarang pemasangan patok, namun hanya menindaklanjuti surat yg telah dikirimkan ke kami, kami hanya memberikan penjelasan.
b. Sdr. Paliadi :
– Kita Sudah sering mediasi namun belum ada titik temu, dr pihak perusahaan kurang menanggapi.
– hasil mediasi di Pos Satpam yg dahulu, disepakati akan bertanya ke BPN namun tdk terlaksana karena pihak Perusahaan berangkat sendiri tdk mengajak kami pemilik tanah & pihak desa.
– keterangan sekcam bahwa hasil dr BPN yaitu BPN tdk bisa mengukur Lahan Perusahaan karna pembandingnya tdk ada, dan yg berhak mengukur lahan petani adalah desa sesuai buku kerawangan desa.
– yg perlu diselesaikan terlebih dulu adalah jalan yg sdh di cor dan dipagar oleh pabrik.
– tgl 6 juli 2017 saya pasang patok sebagai tanda batas lahan milik saya.
– saya tdk mempermasalahkan jalan aspal krna sdh dr dulu ada dan dimanfaatkan semua org, oleh karena itu saya tdk akan mematok di jalan aspal, yg saya permasalahkan adalah jalan yg di cor & dipagar oleh PT, karena itu sdh melewati lahan milik saya.
– sebenanrnya persoalan ini sederhana, permintaan saya adalah agar pihak PT. diusahakan pertemuan PT dgn pemilik lahan untuk musyawarah.
– BPN berhak memasang tanah apabila sdh ada sertifikat, lha ini kan tdk ada sertifikat, statusnya tanah P2.
– saya dahulu membeli lahan tersebut dari Pak Sutanto seluas 5.000 meter.
2. Pkl. 10.00 dilakukan pengecekan lahan yg disengketakan, pada kesempatan tersebut Sdr. Paliadi & Sdr. Pramono (anak dr Paliadi) akan memasang patok dibatas lahan milik Sdr. Bunawan, setelah diberikan pengertian dan Penjelasan oleh Kabagops & Camat Ngajum rencana pemasangan patok tsb dibatalkan.
Adapun Penjelasan Camat sbb :
– yg berwenang untuk memasang pathok adalah BPN.
– saran saya agar dikemudian hr tdk ada permasalahan sebaiknya di musyawarah dulu.
– tanah ini kan masih sengketa jadi lebih baik diselesaikan dulu jgn dipatok dulu.
– berkaitan dgn tanah bermasalahan, walaupun tanah yasan, saya ttp melarang perangkat saya untuk menyaksikan apabila akan dilakukan pemasangan patok selama tanah masih bermasalah, harus selesai dulu.
3. Pkl. 11.15 wib dilanjutkan mediasi di Balai Desa Babadan Kec. Ngajum Kab. Malang.
* Hal – hal yang disampaikan antara lain :
a. Camat :
– kita disini untuk mencari solusi terhadap polemik yang terjadi terhadap batas lahan antara PT. Greenfields dengan Sdr. Paliadi, Bunawan dan Tosim.
– tadi kita sudah melakukan pertemuan dilokasi dan melihat obyek yg disengketan, lahan milik warga yg diklaim diserobot oleh PT sekitar 3 x 90 meter.
– status tanah PT. Greenfield sdah sertifikat dan yg dikuasai warga statusnya P2.
– dalam pertemuan dilokasi kami sdh melihat titik yg akan dipasang patok.
– tadi juga sudah diberikan pengarahan oleh Kabagops bhwa yg berwenang melakukan pemasangan Patok adalah BPN, kecuali sdh ada kesepakatan batas antar warga.
– pemilik hak atas tanah adalah yg tercantum di sertifikat, oleh karena itu apabila ada warga yg memasang patok ditanah milik orang lain yg bersertifikat bisa dituntut hukum.
– lokasi yang dipermadalahkan oleh Sdr. Paliadi statusnya merupakan tanah negara/P2 yg tdk boleh dikuasai oleh orang diluar warga Ds. Babadan.
– kita masih mengedepankan mediasi, kami selaku Muspika akan memfasilitasi. harus ada kejelasan dr semua pihak.
– dalam waktu dekat akan kami fasilitasi rapat Muspika dengan warga yang memiliki lahan pada hr Kamis tgl 7 September 2017 di Kantor Kecamatan Ngajum.
b. Wakapolres Malang :
– saya disini ingin bertukar pikiran dan mengecek permasalahan apa yg akan di sampaikan guna memperoleh solusi.
– apa bukti penguasaan atas tanah oleh PT. Greenfields? Dijawab oleh Sdr. Sunarko bahwa bukti penguasaan tanah Perusahaan adalah Sertifikat Hak guna Bangunan No. 1 yg terbit th 1994.
– apa bukti penguasaan atas tanah oleh warga ? Jawaban :
a) Pak Paliadi : bahwa buktinya adalah hak garap dr desa yg diketahui oleh camat seluas 5 rb meter sebanyak 1 petak.
b. Bunawan, dpt hak dr orang tua Bpk. (Tasemi) seluas 12. 800 m, sdh ada surat dr desa atas nama saya.
c. Tosim : hak garap dr Pak Darto (ayah angkat), sdh th 2016.
– penyidik agar tanyakan proses peralihan hak atas tanah yg disengketakan tersebut ke dinas pertanahan, apakah sudah sesuai Prosedur atau tidak, dan apakah syah atau tidak.
– dasar penguasaan tanah adalah batas tanah, bukan luas tanah.
– tanah ada 2 tanah negara dan yasan, tanah negara dasarny adlh undang undang dr Belanda, Sedangkan tanah yasan dasarnya kerawangan desa.
– tanah P2 diatur oleh Negara / pemerintah, fungsinya mengatur penataan tanah.
– warga dalam pengelolaan dikenakan pajak, dan dibuatkan peta blok untuk dasar pembayaran pajak, bukan sebagai bukti hak milik.
– yg punya kewenangan pemasangan patok adalah BPN, setiap tanah harus didaftarkan kpd Negara.
– tugas kpl desa melakukan penataan pengelolaan tanah P2, tanah P2 diberikan kpd warga setempat, tdk boleh kpd warga diluar desa itu.
– apabila tdk punya kewenangan kemudian memasang patok batas tanah maka itu adalah tindakan melawan Hukum.
– penguasaan tanah P2 dibatasi 3000 meter oleh warga, apabila ada yg lebih dari itu agar dikaji bagaimana proses petolehannya,melanggar peraturan atau tidak.
– agar kades datakan tanah P2, sudah sesuai atau belum.
– apabila PT Greenfields melampaui batas tanah silahkan laporkan penyerobotan tanah, jangan dipatok sendiri.
– kewajiban hukum PT Greenfields kepada warga yaitu CSR untuk warga sekitar atas dampak sosial, ini yg harus dikomunikasikan dgn pemda, camat dan Kepala desa, diberikan sosial bkn perorangan untuk peningkatan PAD warga sekitar, sehingga ada keseimbangan.
– jgn gampang emosi, ikuti aturan yg ada.
– saat ini tanah dilokasi tersebut sdh berubah jd tanah komoditas, dahulu tdk ada yg mau saat ini menjadi mahal sehingga banyak yang bernafsu untuk membeli ataupun menjualnya.
– alasan pemberian tanah P2 kpd warga sekitar karena warga situ yg dulu membuka / membabat jalan.
– negara akan melindungi hak-hak warga namun warga jgn melanggar aturan yg ada.
– agar PT. Greenfields jgn melakukan hal hal kekerasan, ikuti saja alurnya.
– agar penyidik lakukan gelar perkara, apabila ada yg melanggar silahkan diproses.
– di BPN memang belum sempurna, namun presiden sdh melakukan penataan tanah dgn sistematik, semua tanah harus didaftarkan, harus milik Pribumi.
– apabila kades tdk mau bertanggung jawab masalah ini maka bisa bermasalah.
– Tanah yg belum didaftarkan apabila tanah yasan bukti fisiknya adalah kerawnagan desa, bukti formilnya adalah buku desa / leter C, sedangkan kalau sdh didaftarkan bentuk sertifikat maka bukti fisiknya adalah peta bidang.
– Persil diukur dr arah utara dr nomor kecil.
– Agar selasa depan (tgl 12 September 2017) dilakukan rakor di pemkab Malang atau Polres dengan menghadirkan Pokja tanah Kab. Malang dan BPN, Bag Hukum Pemkab, serta Muspika, serta pihak2 yg berkonflik agar secepatnya diperoleh kejelasan dan kepastian.
c. Sunarko :
– bagaimana terhadap pathok yg sudah dipasang oleh Sdr. Paliadi dilokasi pd tgl 6 juli 2017.?
– Tanggapan Sunarko terkait patok yg sudah dipasang dan kemudian hilang bukan instruksi dr perusahaan untuk melepas tersebut.
– Tanggapan Waka Polres Pemasangan Patok tersebut itu saat ini sdh diproses, namun alangkah bijaknya permasalahan tersebit ditutup karena masyarakat belum tahu aturan hukumnya maka lebih baik diberikan sosialisasi dan pengertian terlebih dahulu, dan apabila mereka melakukan lagi padahal sdh tahu maka harus diproses pidana.
d. Kabag Ops :
– rencana kami undang lengkap agar kasus ini bisa memperoleh solusi agar tdk terulang kembali, kami juga mengundang Pak Tanto selaku prmilik lahan sebelum Pak Paliadi mohon agar Pak tanto memberikan penjelasan asal usul peralihan hak.
– sesunggihnya Pak Paliado sdh tahu bhwa tanah yg dibeli seluas 4500, bukan lagi 5000 meter karena sebagian digunakan untuk jalan warga.
e. Sutanto :
– Asal perolehan hak adalah dr Pak Tanwi kemudian dijual ke Pak Solikin kemudian th 1998 daya beli dan sekitar tahun 2012 saya jual kepada Pak Paliadi seluas 5000 m, namun kesepakatan saya jual ke pak Paliadi seluas 4600 m karena sebagian digunakan untuk jalan.
Hadir dalam pertemuan tsb a.l. :
a. Kompol Deky Hermansyah, SH., MH (Wakpolres Malang).
b. Kompol Sunardi Riyono, SH (Kabag ops Polres Malang).
c. Tito Febrianto (Camat Ngajum)
d. AKP Gianto (Kapolsek Ngajum).
e. AKP Imam Solikin, SH (Kasat Intelkam Res Malang).
f. Kapten Inf. Reko Hendro (Danramil Ngajum).
g. Sunarko & Imam Nasrukon (Perwakilan PT. Greenfields).
h. Paliadi Adi Wibowo (pemilik lahan) beserta Sdr. Pramono Hadi Putro (anak) & Abah Wandi (Saudara).
i. Bunawan (Pemilik Lahan).
j. Tosim (Pemilik Lahan)
k. Tomposari (Mantan Kades)
l. Sutanto (mantan Pemilik lahan sebelum Sdr. Paliadi).
m. Sunaryo (Kades Babadan) beserta Perangkat Desa.
n. Serda Nanang Babinsa.
o. Briptu Adi Bhabin.
Kesimpulan :
1. Pada Selasa 12 September 2017 akan dilaksanakan Musyawarah tingkat Kabupaten dengan melibatkan pihak terkait antara lain Pokja Tanah Pemkab. Mlg, Sekda, Nag Hukum, Polres Malang, BPN, Muspika, Kades Babadan, mantan Kades Babadan, Sdr. SUTANTO, Greenfields, Sdr. PRAMONO / Paliadi, Bunawan dan Tosim di Pendopo Pemkab malang atau Mapolres Malang.
2. Sebelum pertemuan tersebut, Camat Ngajum akan melaksanakan musyawarah bersama Muspika, Pemerintah Desa Babadan, Sdr. Paliadi, Tosin, Bunawan pada Kamis, 7 September 2017 di Kantor Kecamatan Ngajum.
3. Pihak Sdr. Paliadi Cs setelah menerima penjelasan dari Wakapolres Malang tidak jadi melakukan pemasangan patok pembatas tanah di lahan batas tanah miliknya dengan PT Greenfields dan selanjutnya akan mengikuti Pertemuan yang difasilitasi oleh Kecamatan Ngajum dan Pemkab Malang atau Polres Malang.(#bloggerpolri*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar