Warga Akui Salah Prosedur
Permasalahan sengketa lahan antara PT Greenfields dengan warga Dusun Maduarjo Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang kembali mencuat.
Itu setelah sejumlah warga pemilik lahan di kawasan pabrik pengelolaan susu ini, Selasa (5/9/2017) kemarin sedianya akan menancapkan patok di sejumlah titik yang merupakan pintu utama masuk kawasan.
Tetapi niatan tersebut digagalkan oleh Jajaran Polres Malang dan Muspika Ngajum. Ditemui di lokasi sengketa, Selasa (5/9/2017) kemarin, Kompol Sunardi R, Kabag Ops Polres Malang menjelaskan, jika pematokan ini terpaksa dilakukan, yang jelas akan berurusan dengan pihak hukum.
Apapun alasannya, tambah dia, yang berhak memasang patok itu hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, Sunardi juga memberikan upaya pemahaman kepada tiga warga pengelola tanah, yaitu Paliadi, Tosim dan Bunawan.
Itu dilakukan, karena Paliadi dan rekannya merasa pihak Greenfield selama ini tidak kooperatif. Dirasa tidak menemukan titik temu, tiga petani ini mengajak Polres Malang dan Muspika Ngajum untuk melihat lokasi yang selama ini disengketakan.
Panjang tanah yang jadi sengketa dan dibangun oleh Greenfields sepanjang 132 meter (m) dan lebar 3 m. Inilah yang menurut Paliadi menjadi persoalan menahun yang tidak kunjung selesai. (#bloggerpolri*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar