Rabu, 30 Agustus 2017

Rapat Koordinasi Permasalahan Lahan Garapan di Ds. Tegalrejo Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang.

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri

          Bertempat di Mapolres Malang, pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2017 sekitar pukul 09.30 Wib telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan PTPN XII Desa Pancursari Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang. Rapat ini dilaksanakan karena sebelumnya terjadi kesalah fahaman antara warga Tegalrejo dengan PTPN XII Pancursari Sumbermanjing wetan.

          Dalam acara rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan dipimpin oleh Wakapolres Malang, dan didampingi oleh Kabag Hukum Pemkab Mlg, Ketua Pokja Kab. Malang dan Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura.

          Konsep rakord dgn susunan acara diantaranya :
1. Paparan kabagops ttg pandangan situasi umum tupoksi POLRI sesuai UU. Dan langkah2 dlm tangani masalah sosial.
2. Penyampaian pok Masy oleh Kades apa masalah yg di hadapi, sampaikan bukti bukti atas hak utk kelola KSU, Harapan dan upaya yg sdh dilakukan serta solusi yg diajukan.
3. Pihak PTPN XII menyampaikan permasalahan dan bukti2 atas kerja sama, harapan, dan solusi yg diajukan.
4. Team pokja dan peserta rakor utk mengkaji akar masalah dan berupaya mencari solusi yg terbaik, dan mendalami para pihak.
5. Kesimpulan dan rekomendasi ke depan atas masalah sosial / peristiwa hukum tsbt.

          Adapun permasalahan yang dibahas yaitu :
adanya kesalah fahaman tentang batas lahan KSU yang digarap oleh warga Tegalrejo di tanah milik PTPN XII dan sikap dari PTPN II yang berencana mencabut tanaman yang ditanam oleh warga di tanah milik PTPN II, dimana warga Tegalrejo mengaku sdh membayar sewa KSU melalui koordinator sewa lahan yaitu Kades Tegalrejo Sdr. Ari.

           Dalam rapat koordinasi yang telah dilaksanakan ada beberapa kesimpulan yang telah didapatkan yaitu :

1. Sesuai dengan langkah DPRD Kab. Malang dalam dengar pendapat (Hearing) di ruang Komisi A tanggal 23 Agustus 2017 kepada Kades Tegalrejo dan warga Tegalrejo, bahwa Kades Tegalrejo dan warga diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan pertanian dan perkebunan di lahan milik PTPN XII, dan meminta agar PTPN XII juga menahan diri sampai pengukuran KSU telah selesai dilaksanakan.
2. Masing2 pihak utk cooling down dan ikuti proses mediasi yg dilakukan pokja kab Malang dan proses hukum tdk lakukan hal2 yg negatif timbul konflik sosial.
3. Bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan dilanjutkan.

           Pada akhir acara rapat koordinasi tersebut, masing2 pihak yaitu : Pihak Kepala Desa Tegalrejo Sdr. Ari,  Pihak PTPN XII  berjanji untuk membuat suasana Kamtibmas di Kecamatan Sumbermanjing wetan tetap aman dan kondusif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar