Ternyata komitmen pemberantasan judi di wilayah Sumbermanjing
wetan diwujudkan oleh pihak Polsek Sumbermanjing wetan. Pada hari minggu, tgl.
03 September 2017 sekira jam 00.30 wib, Polsek Sumbermanjingwetan telah
berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki yg diduga melakukan tindak pidana
perjudian kartu remi.
Adapun tersangka yang diduga melakukan perjudian kartu rwmi
teraebut yaitu diantaranya : RW, umur 49 th, nelayan, almt dusun sendang biru
ds.tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, TSM, umur 44 th, nelayan almt dsn
sdg biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, SBR, sulsel, umur 53 th,
nelayan, sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, ABN, umur 48 th,
nelayan, alamat dsn sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, JWR,
umur 24 th, nelayan, almt sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang.
Saat ini 5 orang tersangka diamankan di Polsek Sumbermanjing wetan untuk
menjalani proses penyidikan
Kronologi penangkapan bermula yaitu pada hari
Minggu tgl 03 september 2017 sekira jam 00.30 wib petugas mendapat laporan dari
masyarakat tentang judi remi yang meresahkan warga, kemudian petugas
menindaklanjuti dan mendatangi tkp, didapati pelaku sedang melakukan perjudian
jenis kartu remi di sebuah rumah kos ridwan di dsun Sendangbiru kec.
Sumbermanjingwetan. Pada saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan
membawa para tersangka ke polsek sumbermanjing wetan untuk penyidikan lebih
lanjut
Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti berupa : 1 kotak kartu
remi dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dari perbuatan
tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat 1 UU no. 7 tahun 1974
tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar