Kamis, 07 September 2017

Konsisten Masalah Judi, Polsek Sumawe Geruduk Judi Remi

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri


Ternyata komitmen pemberantasan judi di wilayah Sumbermanjing wetan diwujudkan oleh pihak Polsek Sumbermanjing wetan. Pada hari minggu, tgl. 03 September 2017 sekira jam 00.30 wib, Polsek Sumbermanjingwetan telah berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki yg diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu remi.

Adapun tersangka yang diduga melakukan perjudian kartu rwmi teraebut yaitu diantaranya : RW, umur 49 th, nelayan, almt dusun sendang biru ds.tambakrejo  kec. Sumawe kab. Malang, TSM, umur 44 th, nelayan almt dsn sdg biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, SBR, sulsel, umur 53 th, nelayan, sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, ABN, umur 48 th, nelayan, alamat dsn sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, JWR, umur 24 th, nelayan, almt sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang. Saat ini 5 orang tersangka diamankan di Polsek Sumbermanjing wetan untuk menjalani proses penyidikan

Kronologi penangkapan bermula yaitu pada hari Minggu tgl 03 september 2017 sekira jam 00.30 wib petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang judi remi yang meresahkan warga,  kemudian petugas menindaklanjuti dan mendatangi tkp, didapati pelaku sedang melakukan perjudian jenis kartu remi di sebuah rumah kos ridwan di dsun Sendangbiru kec. Sumbermanjingwetan. Pada saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan membawa para tersangka ke polsek sumbermanjing wetan untuk penyidikan lebih lanjut

Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti berupa : 1 kotak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat 1 UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar