Polres Malang mengadukan 13 media online kepada Dewan Pers. Pengaduan yang dilayangkan melalui surat elektronik (surel) itu karena belasan media yang diduga tidak terdaftar di website resmi Dewan Pers itu dinilai telah membuat berita yang tidak cover both side alias tidak berimbang dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Aduan tersebut bermula dari berita yang dibuat oleh salah satu media online, dengan oknum wartawan berinisial SW. SW menulis salah satu anggota Polres Malang, Bripka HW dinilai telah melecehkan profesi jurnalis.
"Awalnya, hanya satu media yang menulis berita tersebut dan dipublikasikan tanggal 12 Juni 2016 silam. Tapi kemudian 12 media lain juga membuat berita serupa," jelas Ipda Taufik kepada TIMES Indonesia (timesindonesia.co.id), Senin (4/9/2017).
Menurut Taufik, fakta yang sebenarnya, Bripka HW tidak melecehkan profesi jurnalis secara umum. Melainkan ditujukan hanya kepada SW secara personal, bukan sebagai profesi jurnalisnya. Pasalnya, SW sering mendatangi Bripka HW dan diduga mengharapkan sejumlah uang.
"Bripka HW bilang kepada SW, mulutmu seperti ular, kerjanya ngeroll (meminta uang) kepada polisi," kata Taufik menirukan ucapan HW.
Taufik menjelaskan, framing berita yang termuat dalam 13 media online tersebut berupaya untuk menggiring opini masyarakat untuk mempercayai bahwa polisi telah melecehkan profesi jurnalis dengan kata kotor. #bloggerpolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar