Segala bentuk perjudian merupakan Penyakit Masyarakat ( Pekat )
Minggu tanggal 03 September 2017 sekitar pukul 00.30 Wib dini hari Polsek Dampit Polres Malang telah berhasil menangkap pelaku perjudian kartu jenis remi di dalam sebuah rumah di Dsn. Sukorejo Rt. 06 Rw. 05 Ds. Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang. Diperoleh informasi dari seorang warga saat anggota melaksanakan patroli yang dipimpin oleh IPTU SOLEH MAS’UDI SH,MH. ( Kanit Reskrim Polsek Dampit ) bahwa di Ds. Srimulyo ada beberapa orang sedang main judi kartu jenis remi, kemudian tanpa menunggu lama Petugas langsung menuju sasaran dan melakukan penggrebekan, dengan kesigapan anggota berhasil melakukan penangkapan thd Pelaku beserta barang buktinya,untuk selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Dampit guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun Identitas pelaku :
1. SUGITO, Laki-laki, Malang Tahun 1972, Islam, Tani, Alamat Dsn. Sukorejo rt 6, rw 5 Ds. Srimulyo, Kec. Dampit.
2. LEGIMEN, Laki-laki, Malang 17 Agustus 1965, Islam, Tani, Alamat Dsn. Sukorejo rt 6 rw 5, Ds. Srimulyo, Kec. Dampit.
3. GIMEN, Laki-laki, Malang 01 Januari 1978, Islam, Tani, Alamat Dsn. Sukorejo rt 6 rw 5 Ds. Srimulyo, Kec. Dampit.
4. SUMARDI, Laki-laki, Malang 10 Oktober 1970, Islam, Tani, Alamat Sama.
Barang bukti :
1. 1 (Satu) set kartu remi.
2. Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Dampit Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar