Kamis, 07 September 2017

Maling Kambing Dibekuk Polsek Gondanglegi

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri


Sejak tanggal 30 Nopember 2016, korban pencurian kambing telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondnaglegi dengan laporan Polisi Nomor : LP/70/XI/2016 /Jtm/Res Mlg/Sek Gondanglegi tgl 30 Nopember 2016 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian kambing pada malam hari) di Dsn.Baran Rt.13 Rw.01 Ds.Urek urek Kec.Gondanglegi Kab.Malang

Foto : barang bukti kambing yang dicuri

Dari pengumpulan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Gondanglegi, maka didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah warga sumbermanjing wetan. Dengan kesigapan Polsek Gondanglegi dalam menelusuri kasus tersebut, maka pada hari minggu, tanggal 03 September 2017 sekitar pukul 15.00 wib, Polsek Gondanglegi berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan barang bukti berupa seekor kambing hasil curian. 

        Pada saat penangkapan, tersangka bersembunyi di rumahnya di Dsn.Taman Asri Ds.Sekarbanyu Kec.Sbr.manjing wetan Kab.Malang, dan pada saat itu tersangka sedang bersembunyi dikamar belakang dekat dapur dan ditangkap tanpa ada perlawanan.
Foto : tersangka riwayatno

Kemudian diketahui tersangka  bernama RIWAYATNO, umur 28 tahun, yang beralamat di Dsn.Taman Asri Ds.Sekarbanyu Kec.Sumbermanjing wetan Kab.Malang. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan di Polsek Gondanglegi dan telah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Foto : BB sepeda motor yg digunakan untuk mencuri kambing

Atas perbuatannya, tersangka dijerat denfan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar