Sejak tanggal 30 Nopember 2016, korban pencurian kambing
telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondnaglegi dengan laporan Polisi
Nomor : LP/70/XI/2016 /Jtm/Res Mlg/Sek Gondanglegi tgl 30 Nopember 2016 tentang
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian kambing pada malam hari)
di Dsn.Baran Rt.13 Rw.01 Ds.Urek urek Kec.Gondanglegi Kab.Malang
Dari pengumpulan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh jajaran Polsek Gondanglegi, maka didapatkan informasi bahwa
pelaku pencurian tersebut adalah warga sumbermanjing wetan. Dengan kesigapan
Polsek Gondanglegi dalam menelusuri kasus tersebut, maka pada hari minggu,
tanggal 03 September 2017 sekitar pukul 15.00 wib, Polsek Gondanglegi berhasil
menangkap pelaku di rumahnya dan barang bukti berupa seekor kambing hasil
curian.
Pada saat penangkapan, tersangka
bersembunyi di rumahnya di Dsn.Taman Asri Ds.Sekarbanyu Kec.Sbr.manjing wetan
Kab.Malang, dan pada saat itu tersangka sedang bersembunyi dikamar belakang
dekat dapur dan ditangkap tanpa ada perlawanan.
Foto : tersangka riwayatno
Kemudian diketahui tersangka bernama
RIWAYATNO, umur 28 tahun, yang beralamat di Dsn.Taman Asri Ds.Sekarbanyu
Kec.Sumbermanjing wetan Kab.Malang. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan
di Polsek Gondanglegi dan telah dilakukan penahanan untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya
Foto : BB sepeda motor yg digunakan untuk mencuri kambing
Atas perbuatannya, tersangka dijerat denfan pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar