Fungsi dari SIM adalah bukan untuk sebagai identitas diri, namun sebagai bukti
kelayakan / kualitas seorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan
raya.
Sehubungan dengan hal tersebut Satpas Polres Malang menyiapkan
Bintara Penguji yang bersertifikasi sesuai standart Korlantas Mabes Polri, hal
tersebut diharapkan dapat mampu menciptakan pengemudi yang berkualitas.
“Bripka Agus Sunarto SH, salah satu penguji praktek yang bersertifikat dari Korlantas”“1 Pemohon 1 Acces Card”
Guna menghindari praktek calo ataupun joki dalam proses permohonan SIM, Kasat Lantas AKP M Bobby Probandono D SH SIK memerintahkan Kanit Reg Ident IPTU Agnis J Manurung SIK untuk melakukan beberapa upaya diantaranya dengan membuat acces card pemohon, electric rolling door serta rompi peserta ujian praktek
“Pemohon uji praktek menggunakan rompi ujian”
“Kami berharap dengan upaya ini dapat mengurangi dan
mensterilkan Kantor Satpas ini dari para Calo dan Joki, sehingga pemohon
memperoleh SIM benar benar berkualitas dalam cara berkendaranya dan harapan
besar kami dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malang”
Ungkap Polwan lulusan Taruna 2013 ini.(#bloggerpolri*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar