Kamis, 07 September 2017

IJTI JAWA TIMUR MENDUKUNG LANGKAH POLRES MALANG MENGENAI SENGKETA PERS KE DEWAN PERS

Selasa, tgl 05 September 2017 




Polres Malang telah melakukan upaya untuk mengadukan 13 media online ke Dewan Pers mendapat apresiasi dari Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Timur.
Ketua IJTI Pengda Jawa Timur, Hendro Sumardiko menjelaskan,  sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers, IJTI menilai apa yang dilakukan Polres Malang untuk mencari keadilan ketika terjadi sengketa pers dengan mengadukan ke dewan pers sudah sangat tepat.
“Dalam hal ini Polres Malang menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tugas tugas jurnalis,” beber Hendro kepada Tribratanews, Selasa (5/9/2017). 
Berdasarkan pengaduan itu, lanjut dia,  Dewan Pers akan memberikan rekomendasi dan menjawab apa yang menjadi pengaduan dari Polres Malang.
Nantinya nilai Hendro, akan ada tiga rekomendasi yang diberikan Dewan Pers.  Pertama, kompetensi wartawan berinisial SW yang berkasus dengan anggota Polantas berinisial HW.
“Apakah ketika terjadi dugaan ucapan pelecehan profesi itu, wartawan SW tengah menjalankan tugas jurnalistiknya atau tidak,” papar laki-laki asal Semarang itu. 
Rekomendasi kedua, lanjut Hendro, kredibilitas 13 media tersebut, terdaftar atau tidak di Dewan Pers, yang dianjurkan oleh UU Pers dan aturan lainnya yang terkait.
“Kalau memang belum  terdaftar berarti kita layak meragukan kredibilitas media online tersebut,” imbuhnya. 
Dewan Pers akan mengkaji apakah konten berita yang terpublish di 13 media tersebut sesuai kaidah kode etik jurnalistik atau tidak.
Ditambahkan bahwa Isi konten dalam berita harus berimbang, mewakili kepentingan publik, tidak beropini yang bersifat menghakimi serta tidak ada kepentingan si wartawan dalam membuat berita tersebut.

Hendro juga menyampaikan, jangan sampai berita itu dibuat untuk memberikan tekanan / provokasi atas tujuan pribadi si wartawan.
“Apalagi sempat ada upaya transaksional dari SW yang meminta uang ganti rugi sepeda motor senilai Rp 63 juta kepada Bripka HW. Jika dia wartawan profesional, tentunya tidak akan melakukan tindakan seperti itu,” tegas dia. 
Hendro, menilai produk berita dari 13 media online yang dilaporkan ke Dewan Pers memang kurang berimbang, dan hanya bersumber dari pernyataan sikap Ketua Forum Pers Independen Indonesia atau FPII. 
Sementara FPII sendiri organisasi yang tidak diakui oleh Dewan Pers. Karena kata dia, hanya tiga organisasi jurnalis yang diakui Dewan Pers. Ketiganya adalah IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 
“Jika produk berita dan narasumbernya tidak berkapabilitas, tentunya wajar jika Polres Malang berusaha mencari keadilan di Dewan Pers. Langkah Polres Malang ini patut menjadi contoh bagi institusi lainnya jika berurusan dengan media atau pemberitaan,” tandas Hendro. (#bloggerpolri*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar