Polres Malang terus mencoba
melakukan klarifikasi dan koordinasi atas kasus yang menimpa Bripka Hery W,
anggota Polantas Polres Malang yang dimintai ganti rugi Rp 63 Juta atas
kehilangan motor Subai, warga Wajak tahun 2015.
Melalui Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Ahmad Taufik mengaku
telah melakukan koordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten
Malang atas kasus yang kembali mencuat di berbagai media online.
"Kita memang melakukan koordinasi dengan saudara Iriawan,
Ketua PWI Kabupaten Malang atas pemberitaan tersebut,"katanya, Sabtu
(02/09)
Ahmad menceritakan hasil koordinasi tersebut bahwa menurut PWI
posting berita lama biasanya bertendensi khusus. Selain memiliki tendensi,
posting berita tersebut dari sisi jurnalistik terkesan amburadul dan bersifat
opini.
Selain tidak ada sumber yang jelas, pemberitaan tersebut
akhirnya jatuh pada subjektifitas penuh penulisnya terhadap kasus yang sudah di
tangan Propam Polda Jawa Timur (Jatim) dan dalam tahap penyidikan.
Akrindo yang tercantum dalam pemberitaan media online SR juga,
menurut Iriawan, bukan organisasi profesi resmi yang diakui Dewan Pers.
Sementara yang tercatat resmi adalah PWI, AJI dan IJTI.
"Sedangkan
untuk organisasi media siber, saat ini sedang dalam verifikasi Dewan Pers
yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bentukan PWI dan Assosiai Media
Siber Indonesia (AMSI) bentukan AJI,"kata Iriawan melalui Ahmad.
Dua organisasi inilah nantinya yang akan menjadi kepanjangan
tangan Dewan Pers untuk memantau media online di daerah yang semakin tidak
‘aturan’ dalam pemberitaan.
Mengenai posting pemberitaan di media online tersebut, PWI dan
AJI sedang membahasnya bersama-sama dalam upaya meluruskan dan menegakkan
peristiwa secara proporsional.
"Kita tentunya sangat prihatin masih ada media
online yang mudah terpengaruh oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,"ujar
Iriawan yang juga mengatakan ke depan SMSI dan AMSI akan merumuskan Kode Etik
Media Siber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar