#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri.
Kasus
yang menimpa Bripka Hery W, anggota Polantas Polres Malang yang terjadi lebih
dari setahun lalu, kini mencuat lagi dan ramai diberitakan di berbagai
media online yang tergabung dalam Akrindo (Asosiasi Kabar Online
Indonesia).
Akrindo seperti dilansir media online Suara Republik menyatakan
agar yang bersangkutan ditindak tegas karena diduga telah menghina profesi
jurnalis dan melaporkannya kepada Kapolri dan Kapolda agar dilakukan pemecatan.
Hal inilah yang membuat Polres Malang melalui Kasubbag Humas
melakukan klarifikasi ulang terhadap Propam Polres Malang terhadap kasus
yang terjadi di tahun 2015 yang menimpa Bripka Hery W.
Pasalnya, Polres Malang merasakan kejanggalan dengan kasus yang
telah lama berlalu dan telah dilakukan berbagai mediasi, tetapi pelapor yang
mengaku wartawan tetap ngotot meminta ganti rugi kepada Hery sebesar Rp 63 Juta
atas kehilangan sepeda motor milik Subai warga Wajak.
"Karena kasusnya sudah lama saya klarifikasi ke Propam
Polres tentang kronologisnya,"kata Ipda Ahmad Taufik, Kasubbag Humas
Polres Malang, Sabtu (02/09).
Dari hasil klarifikasi tersebut, terkuaklah peristiwa yang
terjadi sebenarnya yang dari pemberitaan media online SR dinyatakan proses
penanganannya sangat lamban yang disampaikan Ketua Umum Akrindo.
Ahmad menyatakan, kasus terjadi sekitar awal tahun 2015 saat
Subai yang mengendarai Honda Prima Nopol DK-5190-AP dihentikan Bripka Hery di
Tumpang.
Karena Subai tidak memiliki surat-surat kendaraan yang menurut
Subai ada di Bali, maka sepeda motor berada di pos lantas Tumpang, walaupun
saat itu tidak dikenakan tilang.
"Setelah satu tahun Subai ke pos lantas Tumpang tetapi
tidak bertemu dengan Hery karena pindah tugas ke pos Karanglo. Saat itulah Hery
didatangi W yang mengaku wartawan,"terang Ahmad.
Dia melanjutkan, Hery berjanji akan mencari motor tersebut,
setelah W memberikan BPKB dan STNK. Tapi setelah dicek ulang sepeda motor
tersebut tidak ditemukan.
W dan rekannya I yang mengaku wartawan kembali menemui Hery dan
akhirnya terjadi silang pendapat dan cekcok.
W yang diberi kuasa Subai untuk mengurus sepeda motor tersebut
akhirnya melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim).
"Jadi kasus ini sedang dalam tangan Propam Polda Jatim.
Tapi Polres Malang telah secara maksimal melakukan klarifikasi
sebelumnya,"imbuh Ahmad.
Polres Malang telah melakukan klarifikasi dan mediasi ke dua
pihak langsung. Walaupun Subai menolaknya karena sudah menguasakan hal tersebut
kepada W.
W inilah yang meminta ganti rugi atas hilangnya sepeda motor
kepada Hery sebesar Rp 63 Juta. Dengan rincian per hari ganti rugi yang wajib
dibayarkan adalah Rp 100 Ribu selama 2 tahun.
Ahmad juga mengatakan bahwa Hery siap untuk mengganti harga
sepeda motor dan menambah Rp 1 Juta sampai Rp 1,5 Juta dari harga sepeda merek
Honda Prima tersebut.
"Tapi W tidak mau dan tetap meminta ganti rugi Rp 63 Juta.
Akhirnya mediasi kembali gagal,"tutur Kasubbag Humas Polres Malang ini.
Pemilik motor Subai juga menyatakan sudah memberikan kuasa
sepenuhnya kepada W yang merupakan sepupunya itu.
"Kami klarifikasi karena beritanya kembali ditayangkan
dibeberapa media online. Padahal kasusnya sudah ada di Propam Polda
Jatim,"pungkas Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar