Kamis, 07 September 2017

DIALOG LINTAS AGAMA TENTANG KRISIS KEMANUSIAAN DI ROHINGYA-MYANMAR OLEH POLRES MALANG


Kamis, 7 September 2017 

Polres Malang telah menggelar Dialog Lintas Agama Dalam Rangka Memelihara Toleransi Umat Beragama di Kabupaten Malang Untuk Mendukung Keutuhan NKRI  bertempat di Ruang Kaca Setda lantai 2 Pemkab Malang Jl. Panji 159 Kec Kepanjen Kab Malang. 


           Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Malang H. Sanusi, Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah S.H M.H, Ketua MUI Kab Malang, FKUB Kab. Malang, Kemenag Kab. Malang,Tokoh Agama & Keperc Kab Malang,  Ormas Anshor & Banser dan Undangan +/- 50 Org 
Dialog tersebut membahas terkait konflik Rohingya yang juga berdampak di wilayah Indonesia. Terkait konflik Rohingnya, Polres Malang telah melakukan patroli di sekitar lokasi ibadah dgn hasil Toleransi umat beragama yang sangat kuat di Kab Malang, maka dalam kesempatan tersebut Wakapolres Malang mengucapkan terimakasih kepada para tokoh agama yang mendukung terciptanya situasi kondusif di Kab Malang. Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah positif terkait krisis kemanusiaan di Myanmar dengan langkah dialog & diplomasi


            Terkait isu Kepung Borobudur, Polres Malang telah melakukan penyekatan dengan maksud akan memberikan pemahaman kepada warga Kab. Malang yang berniat berangkat ke Jateng. 
            FKUB Kab. Malang telah mengambil langkah dengan mengumpulkan seluruh perwakilan agama untuk segera mengendalikan umatnya dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama di Wilayah Kabupaten Malang. 



           Disampaikan juga, FKUB akan melakukan road show ke instansi Pemerintah dalam rangka menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kab Malang. Pengunggah Konten di dunia maya tentang berita Hoax, Polri harus betul betul mampu mengkounter opini yang tidak terlalu lama. 
Dalam mengatasi Rohingya kunci ada pada tokoh, kalau tokohnya sudah terpengaruh maka umatnya juga akan terpengaruh. Contoh masalah kepung Borobudur itu adalah hal yang akan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. 

       Closing acara oleh Ketua MUI Kab Malang menyampaikan bahwa konflik Rohingnya harus dilihat secara konfrehensif tidak semata mata masalah agama, suku, ekonomi. Patut diapresiasi langkah Menlu yang melihat langsung ke Myanmar.


     Diakhir acara dilanjutkan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Tokoh Lintas Agama dan Instansi Terkait.(#bloggerpolri*)

Polsek Donomulyo Polres Malang Mantapkan Persiapan Lomba Poskamling


Pemkab Malang menggelar lomba Poskamling. Kecamatan Donolumyo mengirimkan tim dari Desa Purwodadi Dusun Sumberblimbing RT 05 dan RT 06 RW 08.
Agar tim dari Donomulyo menang dilakukan pelatihan singkat tentang tugas Poskamling di Desa Purwodadi, oleh Polsek Donomulyo, Rabu (6/9/2017). Adanya Poskamling  dapat mengantisipasi terorisme, sebab mewajibkan tamu untuk lapor.
Pelatihan singkat tersebut dihadiri oleh Kasat Binmas Akp Ainum Jariyah, Satpol PP Teddy. Kesbang linmas Agus, Kesbangpol Joko, Kodim Pelda Sadiman, Camat Donomulyo, Kapolsek Donomulyo Akp H Sardikan, SE, SH.

Koramil Donomulyo, Serma Sunarto, Bbktm ds. Purwodadi Aiptu M Arif, Nabinsa ds. Purwodadi, Sertu Mulyadi, dan Kades Purwodadi Sutarmin juga turut hadir

Lomba digelar untuk menghidupkan kembali poskamling. Agar warga merasa nyaman dan tenang karena lingkungannya aman. (#bloggerpolri*)

Rapat 3 pilar di ikuti 14 desa kecamatan Gondanglegi Kab. Malang


Polres Malang-Mewujudkan desa yg aman dan tertib Muspika Kec.Gondanglegi mengumpulkan para kepala desa, Babinsa,Bhabinkamtibmas di rumah makan zamzam desa putat lor untuk menerima arahan.
Kapolsek Gondanglegi Kompol UNTUNG BR.S.H mendampingi bpk.Wakapolres Malang Kompol DECKY HERMANSYAH.S.H.M.H dalam rangka menghadiri pertemuan 3 pilar yg dihadiri oleh Muspika kec.gondanglegi yg berkenan hadir dlm acara Rapat 3 Pilar Plus dlm rangka menuju Gondanglegi aman dan nyaman.
Dalam Sambutannya Waka Polres Malang menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Muspika krn bisa bertatap muka dengan Muspika dan kepala desa se Kec.Gondanglegi.

Yang menjadi atensi adalah para Kades krn sdh disamakan dg ASN dalam penggunaan Anggaran, semakin tahun anggaran desa semakin besar.

Kades agar menguasai betul Undang2 tentang Kades shg tdk perlu khawatir akan digulingkan oleh masyarakat manakala sdh menguasai Undang2 dan tertib dlm pelayanan masyarakat, hilangkan paradikma lama  dlm hal Pelayanan Polri agar tingkatkan kinerja dan perilaku yg baik dan tidak mencoreng kesatuan dan juga merubah kultur lama. 

Terkait ADD BhabinKamtibmas yg ada dalam desa adalah melakukan pendampingan dlm rangka mengamankan rencana kerja dan pelaksanaan kerja dr Kades. DD bersumber dari Anggaran Negara shg pertanggung jawabnya sudah ditentukan untuk apa saja, shg tdk boleh menyimpang dr ketentuan yg sudah ditentukan. 


 Sebelum pelaksanaan membuat Perdes maka hrs betul2 diteliti antara lain keberadaan Camat krn apabila terjadi demikian maka Perdes tersebut bisa dikategorikan Fiktif. 

Masalah Saber Pungli maka para kades tidak perlu khawatir yang penting bekerja sisuai aturan maka tidak ada masalah,Saber Pungli akan bergerak dlm hal Pembinaan, namun jangan sampai sdh di ingatkan tetap melakukan kesalahan.


(#bloggerpolri*)

Polsek Wagir Polres Malang Mesrakan Warga Muslim dan Budha


Krisis kemanusiaan yang menimpa etnis muslim Rohingya membuat isu agama merebak.

Mengantisipasi kerusuhan yang dipicu dari tragedi Rohingya Polsek Wagir melakukan pendekatan pada warga Muslim dan Budha di wilayah hukum Wagir. 
Polsek wagir melakukan patroli rutin ke Vihara Vajra Bumi Budhaloka di Dusun Sumberpang Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,  Selasa (5/9/2017).
Pada giat itu anggota Polsek Wagir berdialog dengan Pengurus Vihara dan tokoh masyarakat di wilayah Kec. Wagir terkait Permasalahan Umat Islam Suku Rohingya di Rakhine Myanmar.

Joko rohaniawan Budha dan Warno tokoh masyarakat setempat mengakui permasalahan yang terjadi di Myanmar tak berdampak di wilayah mereka. 
Warga tetap saling menghormati dan tepo sliro, hidup berdampingan. 
Mereka juga akan terus menjaga situasi lingkungan yang kondusif agar masalah yang terkait perbedaan agama/ yang mengandung unsur SARA tak terjadi. (#bloggerpolri*)

Outbound Polwan Polres Malang dalam Rangka HUT Polwan ke 69


      Dalam rangka memperingati HUT Polisi Wanita ke 69 Polres Malang gelar Outbond, Rabu (6/09/2017) di Wahana Wisata Hutan Pinus Semeru Kec. Wajak Kab. Malang. Kegiatan yang diikuti sekitar 80 polwan Polres Malang ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga kekompakan dan mempererat tali persaudaraan Polwan Polres Malang. Kabagren Kompol Suhartini Eko dan Kabag Sumda Polres Malang Kompol Yuliati selaku senior Polwan Polres Malang juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah kekompakan antar polwan. Dibawah pimpinan Ibu Kabag Sumda Polres Malang Kompol Yuliati S, Sos Polwan Polres Malang bersama mengikuti games yang telah disediakan. Kegiatan juga diisi makan siang bersama, berfoto ceria, bernyanyi bersama dan yang tak kalah penting juga terdapat hadiah menarik dalan kegiatan tersebut. Diharapkan setelah dilaksanakan kegiatan ini, anggota Polwan Polres Malang semakin kompak dan solid. Rencananya, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.(#bloggerpolri*)

Care dan Responsibility, Wakapolres Malang Turut Hadir Menangani Permasalahan

Wakapolres Malang Turun Tangan menangani Masalah

Sengketa lahan antara PT Greenfield dengan tiga petani penggarap di atas tanah negara (P2) yang berlarut-larut membuat Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah turun tangan.
Hadirnya orang kedua di jajaran Polres Malang ini dalam upaya menyelesaikan secara tuntas permasalahan dan mendudukkannya pada porsi aturan yang berlaku.
Di mediasi yang langsung dihadiri Wakapolres Malang ini, terkuaklah kronologis sengketa serta beberapa hal yang akan jadi pedoman bagi kedua belah pihak yang bertikai sejak tahun 2016 ini.
Deky yang meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan pengelolaan tanah negara (P2) ini, juga menegaskan mengenai aturan dalam pengelolaan tanah negara.
Dalam kasus P2, pemerintah merupakan pengatur dan pengelola tanah tersebut. Pada saat pengelolaan dialihkan maka wajib adanya peta blok atau bidang bagi pengelola P2 yang berasal dari warga di lokasi tersebut.
“Jadi pengelolaan P2 itu untuk warga setempat yang dikuatkan dengan adanya peta blok kalau sudah didaftarkan. Kalau belum ya lihat di buku desa letter C,” kata Deky Hermansyah, Selasa (05/09) di Balai Desa Babadan, Ngajum


Dia juga mengatakan mengenai kewenangan melakukan pematokan lahan, tidak bisa dilakukan oleh setiap orang apalagi yang bersengketa. Selain itu lahan sengketa juga merupakan tanah negara.
Pematokan lahan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasion (BPN). Jadi siapapun yang melakukan pematokan tanpa dasar regulasi yang jelas bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum. Apalagi tanah tersebut juga berfungsi sebagai jalan yang sifatnya masuk dalam kepentingan sosial.
Deky menjelaskan bahwa ada dua fungsi tanah, yaitu sosial dan fungsional. Dalam kasus lahan antara Greenfield dan tiga petani, dua fungsi ini harus didudukkan terlebih dahulu.
“Agar jelas posisinya. Pabrik telah memperlihatkan Hak Guna Bangunan (HGB) No 1 tahun 1994. Petani juga telah memperlihatkan surat perjanjian pengalihan pengelolaan P2. Maka kita lihat proses dan fungsi tanah tersebut,” urai Wakapolres Malang.
Dengan tegas juga Wakapolres Malang mengatakan saat mempertanyakan domisili petani yang mengelola lahan negara tersebut serta luasan tanah yang digarap. “Tidak boleh di atas 3.000 m, ini satu petak ada yang 5.000 m dan 12.800 m. Apalagi yang disengketakan tanahnya difungsikan secara sosial sebagai jalan sejak lama. Negara berhak mencabut hak pengelolaannya itu,” imbuh Deky.
Dalam kesempatan tersebut Deky pun bertanya kepada tiga petani apakah masih mau melanjutkan pematokan jalan yang secara kewenangan bukan hak miliknya.
Mediasi yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Malang ini, akhirnya memberikan suatu arahan baru pada kasus sengketa lahan yang terus berkecamuk tersebut. Selain adanya kejelasan dari duduk perkara masalah, proses pengalihan garap tanah P2, juga akan ditindaklanjuti dengan pertemuan internal di tingkat Kecamatan Ngajum dan di tingkat Kabupaten Malang.
“Ini nanti kita libatkan semua pemangku kepentingan sampai pada dua pihak yang bertikai. Insyaallah Selasa minggu depan,” pungkas Deky yang berharap permasalahan selesai secara win-win solution, sekitar pukul 09.30 wib s.d 12.15 wib bertempat di Warung depan Pos Satpam PT. Greenfields dan Balai Desa Babadan Kec. Ngajum telah dilaksanakan pertemuan membahas sengketa batas lahan di Dsn Maduarjo Ds. Babadan Kec. Ngajum Kab. Malang antara PT. Greenfield Indonesia dengan Sdr. Paliadi Adi Wibowo, Bunawan dan Tosim.
Rangkaian kegiatan sbb :
1. Pkl. 09.30 wib Pertemuan di warung depan Pos Satpam PT. Greenfields :
 Hal – hal yg disampaikan antara lain :
a. Kabag ops :
– Kami Polri tdk ada kepentingan apapun, tdk membela salah satu pihak, kepentingan Polri hanya memelihara keamanan, ketertiban Masyarakat dan situasi kondusif diwilayah Kec. Ngajum.
– orang berperkara boleh namun harus sesuai koridor hukum.
– terkait rencana pematokan sesuai surat yg dikirimkan itu bagaimana, apakah ttp dilaksanakn atau tidak ?
– kami intinya berharap jangan ada masalah di masyarakat, kalau ada masalah jgn sampai menimbulkan konflik.
– kita menyelesaiakan suatu permasalahan dgn ilmu, siapa yg punya ilmu yaitu org yg berkompeten dibidangnya, oleh karena itu supaya bisa terselesaikan adalah dengan ilmu atau pihak yg berkompeten, agar tidak terjadi debat kusir.
– yg diberi wewenang oleh undang undang untuk memasang patok batas tanah adalah BPN.
– apabila Sdr. Paliadi setuju dgn konsep saya maka kita akan kumpulkan semua yg kompeten dan yg berkonflik untuk membahas permasalahan ini.
– maksud saya mengundang semuanya bukan melarang pemasangan patok, namun hanya menindaklanjuti surat yg telah dikirimkan ke kami, kami hanya memberikan penjelasan.
b. Sdr. Paliadi :
– Kita Sudah sering mediasi namun belum ada titik temu, dr pihak perusahaan kurang menanggapi.
– hasil mediasi di Pos Satpam yg dahulu, disepakati akan bertanya ke BPN namun tdk terlaksana karena pihak Perusahaan berangkat sendiri tdk mengajak kami pemilik tanah & pihak desa.
– keterangan sekcam bahwa hasil dr BPN yaitu BPN tdk bisa mengukur Lahan Perusahaan karna pembandingnya tdk ada, dan yg berhak mengukur lahan petani adalah desa sesuai buku kerawangan desa.
– yg perlu diselesaikan terlebih dulu adalah jalan yg sdh di cor dan dipagar oleh pabrik.
– tgl 6 juli 2017 saya pasang patok sebagai tanda batas lahan milik saya.
– saya tdk mempermasalahkan jalan aspal krna sdh dr dulu ada dan dimanfaatkan semua org, oleh karena itu saya tdk akan mematok di jalan aspal, yg saya permasalahkan adalah jalan yg di cor & dipagar oleh PT, karena itu sdh melewati lahan milik saya.
– sebenanrnya persoalan ini sederhana, permintaan saya adalah agar pihak PT. diusahakan pertemuan PT dgn pemilik lahan untuk musyawarah.
– BPN berhak memasang tanah apabila sdh ada sertifikat, lha ini kan tdk ada sertifikat, statusnya tanah P2.
– saya dahulu membeli lahan tersebut dari Pak  Sutanto seluas 5.000 meter.
2. Pkl. 10.00 dilakukan pengecekan lahan yg disengketakan, pada kesempatan tersebut Sdr. Paliadi & Sdr. Pramono (anak dr Paliadi) akan memasang patok dibatas lahan milik Sdr. Bunawan, setelah diberikan pengertian dan Penjelasan oleh Kabagops & Camat Ngajum rencana pemasangan patok tsb dibatalkan.
Adapun Penjelasan Camat sbb :
– yg berwenang untuk memasang pathok adalah BPN.
– saran saya agar dikemudian hr tdk ada permasalahan sebaiknya di musyawarah dulu.
– tanah ini kan masih sengketa jadi lebih baik diselesaikan dulu jgn dipatok dulu.
– berkaitan dgn tanah bermasalahan, walaupun tanah yasan, saya ttp melarang perangkat saya untuk menyaksikan apabila akan dilakukan pemasangan patok selama tanah masih bermasalah, harus selesai dulu.
3. Pkl. 11.15 wib dilanjutkan mediasi di Balai Desa Babadan Kec. Ngajum Kab. Malang.
*  Hal – hal yang disampaikan antara lain :
a. Camat :
– kita disini untuk mencari solusi terhadap polemik yang terjadi terhadap batas lahan antara PT. Greenfields dengan Sdr. Paliadi, Bunawan dan Tosim.
– tadi kita sudah melakukan pertemuan dilokasi dan melihat obyek yg disengketan, lahan milik warga yg diklaim diserobot oleh PT sekitar 3 x 90 meter.
– status tanah PT. Greenfield sdah sertifikat dan yg dikuasai warga statusnya P2.
– dalam pertemuan dilokasi kami sdh melihat titik yg akan dipasang patok.
– tadi juga sudah diberikan pengarahan oleh Kabagops bhwa yg berwenang melakukan pemasangan Patok adalah BPN, kecuali sdh ada kesepakatan batas antar warga.
– pemilik hak atas tanah adalah yg tercantum di sertifikat, oleh karena itu apabila ada warga yg memasang patok ditanah milik orang lain yg bersertifikat bisa dituntut hukum.
– lokasi yang dipermadalahkan oleh Sdr. Paliadi statusnya merupakan tanah negara/P2 yg tdk boleh dikuasai oleh orang diluar warga Ds. Babadan.
– kita masih mengedepankan mediasi, kami selaku Muspika akan memfasilitasi. harus ada kejelasan dr semua pihak.
– dalam waktu dekat akan kami fasilitasi rapat Muspika dengan warga yang memiliki lahan pada hr Kamis tgl 7 September 2017 di Kantor Kecamatan Ngajum.
b. Wakapolres Malang :
– saya disini ingin bertukar pikiran dan mengecek permasalahan apa yg akan di sampaikan guna memperoleh solusi.
– apa bukti penguasaan atas tanah oleh PT. Greenfields? Dijawab oleh Sdr. Sunarko bahwa bukti penguasaan tanah  Perusahaan adalah Sertifikat Hak guna Bangunan No. 1 yg terbit th 1994.
– apa bukti penguasaan atas tanah oleh warga ?  Jawaban :
a) Pak Paliadi : bahwa buktinya adalah hak garap dr desa yg diketahui oleh camat seluas 5 rb meter sebanyak 1 petak.
b. Bunawan,  dpt hak dr orang tua Bpk. (Tasemi) seluas 12. 800 m, sdh ada surat dr desa atas nama saya.
c. Tosim : hak garap dr Pak Darto (ayah angkat), sdh th 2016.
– penyidik agar tanyakan proses peralihan hak atas tanah yg disengketakan  tersebut ke dinas pertanahan, apakah sudah sesuai Prosedur atau tidak, dan apakah syah atau tidak.
– dasar penguasaan tanah adalah batas tanah, bukan luas tanah.
– tanah ada 2 tanah negara dan yasan, tanah negara dasarny adlh undang undang dr Belanda, Sedangkan tanah yasan dasarnya kerawangan desa.
– tanah P2 diatur oleh Negara / pemerintah, fungsinya mengatur penataan tanah.
– warga dalam pengelolaan dikenakan pajak, dan dibuatkan peta blok untuk  dasar pembayaran pajak, bukan sebagai bukti hak milik.
– yg punya kewenangan pemasangan patok adalah BPN, setiap tanah harus didaftarkan kpd Negara.
– tugas kpl desa melakukan penataan pengelolaan tanah P2, tanah P2 diberikan kpd warga setempat, tdk boleh kpd warga diluar desa itu.
– apabila tdk punya kewenangan kemudian memasang patok batas tanah maka itu adalah tindakan melawan Hukum.
– penguasaan tanah P2 dibatasi 3000 meter  oleh warga, apabila ada yg lebih dari itu agar dikaji bagaimana proses petolehannya,melanggar peraturan atau tidak.
– agar kades datakan tanah P2, sudah sesuai atau belum.
– apabila PT Greenfields melampaui batas tanah silahkan laporkan penyerobotan tanah, jangan dipatok sendiri.
–  kewajiban hukum PT Greenfields kepada warga yaitu CSR untuk warga sekitar atas dampak sosial, ini yg harus dikomunikasikan dgn pemda, camat dan Kepala desa, diberikan sosial bkn perorangan untuk peningkatan PAD warga sekitar, sehingga ada keseimbangan.
– jgn gampang emosi, ikuti aturan yg ada.
– saat ini tanah dilokasi tersebut sdh berubah jd tanah komoditas, dahulu tdk ada yg mau saat ini menjadi mahal sehingga banyak yang bernafsu untuk membeli ataupun menjualnya.
– alasan pemberian tanah P2 kpd warga sekitar karena warga situ yg dulu membuka / membabat jalan.
– negara akan melindungi hak-hak warga namun warga jgn melanggar aturan yg ada.
– agar PT. Greenfields jgn melakukan hal hal kekerasan, ikuti saja alurnya.
– agar penyidik lakukan gelar perkara, apabila ada yg melanggar silahkan diproses.
– di BPN memang belum sempurna, namun presiden sdh melakukan penataan tanah dgn sistematik, semua tanah harus didaftarkan, harus milik Pribumi.
– apabila kades tdk mau bertanggung jawab masalah ini maka bisa bermasalah.
– Tanah yg belum didaftarkan apabila tanah yasan bukti fisiknya adalah kerawnagan desa, bukti formilnya adalah buku desa / leter C, sedangkan kalau sdh didaftarkan bentuk sertifikat maka bukti fisiknya adalah peta bidang.
– Persil diukur dr arah utara dr nomor kecil.
– Agar selasa depan (tgl 12 September 2017) dilakukan rakor di pemkab Malang atau Polres dengan menghadirkan Pokja tanah Kab. Malang dan BPN, Bag Hukum Pemkab, serta Muspika, serta pihak2 yg berkonflik agar secepatnya diperoleh kejelasan dan kepastian.
c. Sunarko :
– bagaimana terhadap pathok yg sudah dipasang oleh Sdr. Paliadi dilokasi pd tgl 6 juli 2017.?
– Tanggapan Sunarko terkait patok yg sudah  dipasang dan kemudian hilang bukan instruksi dr perusahaan untuk melepas tersebut.
– Tanggapan Waka Polres Pemasangan Patok tersebut itu saat ini sdh diproses, namun alangkah bijaknya permasalahan tersebit ditutup karena masyarakat belum tahu aturan hukumnya maka lebih baik diberikan sosialisasi dan pengertian terlebih dahulu, dan apabila mereka melakukan lagi padahal sdh tahu maka harus diproses pidana.
d. Kabag Ops :
– rencana kami undang lengkap agar kasus ini bisa memperoleh solusi agar tdk terulang kembali, kami juga mengundang Pak Tanto selaku prmilik lahan sebelum Pak Paliadi mohon agar Pak tanto  memberikan penjelasan asal usul peralihan hak.
– sesunggihnya Pak Paliado sdh tahu bhwa tanah yg dibeli seluas 4500, bukan lagi 5000 meter karena sebagian digunakan untuk jalan warga.
e. Sutanto :
– Asal perolehan hak adalah dr Pak Tanwi kemudian dijual ke Pak Solikin kemudian th 1998 daya beli dan sekitar tahun 2012 saya jual kepada Pak Paliadi seluas 5000 m, namun kesepakatan saya jual ke pak Paliadi seluas 4600 m karena sebagian digunakan untuk jalan.
Hadir dalam pertemuan tsb a.l. :
a. Kompol Deky Hermansyah, SH., MH (Wakpolres Malang).
b. Kompol Sunardi Riyono, SH (Kabag ops Polres Malang).
c. Tito Febrianto (Camat Ngajum)
d. AKP Gianto (Kapolsek Ngajum).
e. AKP Imam Solikin, SH (Kasat Intelkam Res Malang).
f. Kapten Inf. Reko Hendro (Danramil Ngajum).
g. Sunarko & Imam Nasrukon (Perwakilan PT. Greenfields).
h.  Paliadi Adi Wibowo (pemilik lahan) beserta Sdr. Pramono Hadi Putro (anak) & Abah Wandi (Saudara).
i. Bunawan (Pemilik Lahan).
j. Tosim (Pemilik Lahan)
k. Tomposari (Mantan Kades)
l. Sutanto (mantan Pemilik lahan sebelum Sdr. Paliadi).
m. Sunaryo (Kades Babadan) beserta Perangkat Desa.
n. Serda Nanang Babinsa.
o. Briptu Adi Bhabin.
Kesimpulan :
1. Pada Selasa 12 September 2017 akan dilaksanakan Musyawarah tingkat Kabupaten dengan melibatkan pihak terkait antara lain Pokja Tanah Pemkab. Mlg, Sekda, Nag Hukum, Polres Malang, BPN, Muspika, Kades Babadan, mantan Kades Babadan, Sdr. SUTANTO, Greenfields, Sdr. PRAMONO / Paliadi, Bunawan dan Tosim di Pendopo Pemkab malang atau Mapolres Malang.
2. Sebelum pertemuan tersebut, Camat Ngajum akan melaksanakan musyawarah bersama Muspika, Pemerintah Desa Babadan, Sdr. Paliadi, Tosin, Bunawan pada Kamis, 7 September 2017 di Kantor Kecamatan Ngajum.
3. Pihak Sdr. Paliadi Cs setelah menerima penjelasan dari Wakapolres Malang tidak jadi melakukan pemasangan patok pembatas tanah di lahan batas tanah miliknya dengan PT Greenfields dan selanjutnya akan mengikuti Pertemuan yang difasilitasi oleh Kecamatan Ngajum dan Pemkab Malang atau Polres Malang.(#bloggerpolri*)

Polemik Lahan PT Greenfields Ngajum Berakhir Mediasi

BATAS LOKASI: Warga menunjukkan lokasi sengketa kepada Jajaran Polres Malang dan Muspika Ngajum. 

Warga Akui Salah Prosedur

Permasalahan sengketa lahan antara PT Greenfields dengan warga Dusun Maduarjo Desa Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang kembali mencuat.
Itu setelah sejumlah  warga pemilik lahan di kawasan pabrik pengelolaan susu ini, Selasa (5/9/2017) kemarin sedianya akan menancapkan patok di sejumlah titik yang merupakan pintu utama masuk kawasan.
Tetapi niatan tersebut digagalkan oleh Jajaran Polres Malang dan Muspika Ngajum. Ditemui di lokasi sengketa, Selasa (5/9/2017) kemarin, Kompol Sunardi R, Kabag Ops Polres Malang menjelaskan, jika pematokan ini terpaksa dilakukan, yang jelas akan berurusan dengan pihak hukum.
Apapun alasannya, tambah dia, yang  berhak memasang patok itu hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, Sunardi juga memberikan upaya pemahaman kepada tiga warga pengelola tanah, yaitu Paliadi, Tosim dan Bunawan.
Itu dilakukan, karena Paliadi dan rekannya merasa pihak Greenfield selama ini tidak kooperatif. Dirasa tidak menemukan titik temu, tiga petani ini mengajak Polres Malang dan Muspika Ngajum untuk melihat lokasi yang selama ini disengketakan.
Panjang tanah yang jadi sengketa dan dibangun oleh Greenfields sepanjang 132 meter (m) dan lebar 3 m. Inilah yang menurut Paliadi menjadi persoalan menahun yang tidak kunjung selesai. (#bloggerpolri*)