Kamis, 07 September 2017

Kekerasan terhadap Rohingya Bukan Karena Sentimen Agama



Akhir-akhir ini pemberitaan mengenai pembantaian umat Islam di Rohingya kembali menghangat.  Pada kenyataannya, umat Islam di sana memang menjadi korban keganasan rezim militer Myanmar yang diduga melakukan tindakan genosida. Tetapi, kita juga perlu lebih cermat memeriksa informasi terkait kasus tersebut.Kasus Rohingya dilatarbelakangi oleh masalah sosial ekonomi dan sosial demografi di Myanmar. Secara lebih spesifik, pembantaian etnis Rohingya  didorong oleh pertarungan banyak aktor dalam memperebutkan sumber daya alam terutama minyak di wilayah Rakhine, dimana etnis Rohingya yang beragama Islam mendiami wilayah tersebut.


Dengan demikian, konflik yang terjadi di Rohingya bukanlah konflik agama, atau SARA. Latar belakang utamanya adalah pertarungan geopolitik dalam perebutan sumber daya alam yang dibumbui oleh sentimen keagamaan dan etnis.



Untuk itu, kita harus hati-hati dengan pemberitaan yang berusaha mengarahkan konflik Rohingya menjadi kebencian pada agama atau etnis tertentu. Itu adalah upaya transfer isu yang sistematis dan diarahkan untuk kepentingan tertentu di dalam negeri Indonesia.



Umat Muslim di Indonesia tidak perlu terprovokasi dan terpropaganda dengan isu SARA yang coba dimanfaatkan untuk menumbuhkan kebencian pada agama tertentu, terutama pada umat Budha. Apalagi selama ini hubungan Muslim dan Budha di Indonesia terjalin dengan harmonis. Jangan sampai rusak karena provokasi dengan isu Rohingya ini. Kasus Rohingya bukanlah pembantaian dari satu agama ke agama lain.



Melihat perkembangan saat ini, dimana Pemerintah Indonesia telah terlibat aktif dalam upaya meredakan ketegangan di Myanmar, kita harus mendukung langkah tersebut. Kita harus percaya bahwa yang dilakukan pemerintah telah mengambil peran maksimal dan sesuai dengan ketentuan Internasional dalam penyelesaian kasus Rohingya.



Dan yang lebih penting, kita tidak terprovokasi terkait masalah di Rohingya ini untuk berbuat anarkis pada umat agama lain. Hal ini karena banyak informasi hoax atau yang tidak seusai fakta tentang kasus Rohingya yang bertujuan menggiring opini masyarakat Indonesia untuk bertindak reaktif. Sebaiknya kita perlu hati-hati dalam menerima informasi di sosial media. (#bloggerpolri*)

http://www.kompasiana.com/daniwijaya/59acfe78ca035004535cb072/kekerasan-terhadap-rohingya-bukan-karena-sentimen-agama

IJTI JAWA TIMUR MENDUKUNG LANGKAH POLRES MALANG MENGENAI SENGKETA PERS KE DEWAN PERS

Selasa, tgl 05 September 2017 




Polres Malang telah melakukan upaya untuk mengadukan 13 media online ke Dewan Pers mendapat apresiasi dari Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Timur.
Ketua IJTI Pengda Jawa Timur, Hendro Sumardiko menjelaskan,  sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis yang diakui Dewan Pers, IJTI menilai apa yang dilakukan Polres Malang untuk mencari keadilan ketika terjadi sengketa pers dengan mengadukan ke dewan pers sudah sangat tepat.
“Dalam hal ini Polres Malang menghormati UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan tugas tugas jurnalis,” beber Hendro kepada Tribratanews, Selasa (5/9/2017). 
Berdasarkan pengaduan itu, lanjut dia,  Dewan Pers akan memberikan rekomendasi dan menjawab apa yang menjadi pengaduan dari Polres Malang.
Nantinya nilai Hendro, akan ada tiga rekomendasi yang diberikan Dewan Pers.  Pertama, kompetensi wartawan berinisial SW yang berkasus dengan anggota Polantas berinisial HW.
“Apakah ketika terjadi dugaan ucapan pelecehan profesi itu, wartawan SW tengah menjalankan tugas jurnalistiknya atau tidak,” papar laki-laki asal Semarang itu. 
Rekomendasi kedua, lanjut Hendro, kredibilitas 13 media tersebut, terdaftar atau tidak di Dewan Pers, yang dianjurkan oleh UU Pers dan aturan lainnya yang terkait.
“Kalau memang belum  terdaftar berarti kita layak meragukan kredibilitas media online tersebut,” imbuhnya. 
Dewan Pers akan mengkaji apakah konten berita yang terpublish di 13 media tersebut sesuai kaidah kode etik jurnalistik atau tidak.
Ditambahkan bahwa Isi konten dalam berita harus berimbang, mewakili kepentingan publik, tidak beropini yang bersifat menghakimi serta tidak ada kepentingan si wartawan dalam membuat berita tersebut.

Hendro juga menyampaikan, jangan sampai berita itu dibuat untuk memberikan tekanan / provokasi atas tujuan pribadi si wartawan.
“Apalagi sempat ada upaya transaksional dari SW yang meminta uang ganti rugi sepeda motor senilai Rp 63 juta kepada Bripka HW. Jika dia wartawan profesional, tentunya tidak akan melakukan tindakan seperti itu,” tegas dia. 
Hendro, menilai produk berita dari 13 media online yang dilaporkan ke Dewan Pers memang kurang berimbang, dan hanya bersumber dari pernyataan sikap Ketua Forum Pers Independen Indonesia atau FPII. 
Sementara FPII sendiri organisasi yang tidak diakui oleh Dewan Pers. Karena kata dia, hanya tiga organisasi jurnalis yang diakui Dewan Pers. Ketiganya adalah IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 
“Jika produk berita dan narasumbernya tidak berkapabilitas, tentunya wajar jika Polres Malang berusaha mencari keadilan di Dewan Pers. Langkah Polres Malang ini patut menjadi contoh bagi institusi lainnya jika berurusan dengan media atau pemberitaan,” tandas Hendro. (#bloggerpolri*)

Sinergitas Wartawan dan Polres Malang

Persahabatan dan persaudaraan yang terjalin erat jangan sampai terpisahkan oleh duri kecil yang diterpa angin. Itulah yang bisa dikatakan antara Jurnalis Polres Malang dan Anggota Polres Malang.


 Sebagaimana yang diselenggarakan oleh Polres Malang di RM Bojana Puri pada hari Senin, tanggal 04 September 2017 sekitar pukul 19.30 wib sampai dengan pukul 21.00 wib kali ini. Sengaja malam keakraban ini dibuat sebagai wujud sinergitas kemitraan yang baik antara Kepolisian dan Jurnalis, khususnya di Wilayah Polres Malang.


  Sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres Malang Kompol Deky Hermansyah, SH., MH. bahwa sinergitas yang telah terwujud selama ini hendaknya terus dipupuk dan dikembangkan. Terutama kerja sama saling menguntungkan, dalam artian bahwa Kepolisian butuh jurnalis untuk menyampaikan informasi, dan Wartawan butuh berita untuk disajikan kepada masyarakat. 


Ditambahkan oleh Wakapolres Malang bahwa fungsi Humas dan Wartawan Polres Malang mempunyai peran yang sangat besar di era teknologi saat ini, dimana media Mainstreem sudah sangat tidak terkontrol. Oleh karenanya harus dilakukan dengan Counter Opini yang tepat agar informasi yang meluas bisa di redam dan tidak menimbulkan permasalahan baru.(#bloggerpolri*)

Antisipasi Aksi Protes Rohingya, Polsek Donomulyo siap Mengayomi Umat Budha


Polsek Donomulyo Polres Malang rutin menggelar patroli dialogis di wilayah hukumnya. Kali ini patroli dialogis berpusat di Pusdiklat Agama Bhuda tepatnya Yayasan Wilwatika Sri Pala Nusantara, Senin (4/9/2017).

Kapolsek Donomulyo Akp H Sardikan, SE, SH, Kanit Sabhara Aiptu M Hasik Ashari, Babinkamtibmas Ds Sumberoto Bripka Yudha Agus Pratomo serta pengurus Yayasan Wilwatika di lahan Cahyo Budiman, dan orang perwakilan Biksu yang sedang belajar hadir dalam kegiatan itu.

Dalam patroli dialogis disampaikan antisipasi terjadinya balas dendam dari kelompok orang yang tidak senang keberadaan yayasan Wilwatika Sripala Nusantara, umat Bhuda. Hal itu bisa saja terjadi sebagai dampak peristiwa kemanusiaan di Rohingnya Myanmar. 
"Kami berpesan kepada pengurus maupun satpamnya yang bertugas bila terjadi suatu hal segera menghubungi Kapolsek maupun Polsek Donomulyo," kata Akp Sardikan

Sisanya masih tugas belajar di Bandung sebanyak 5 orang dan 4 orang lainnya masih melakukan kegiatan di Bali. (#bloggerpolri)

  

Polres Malang Adukan 13 Media Online ke Dewan Pers, Ini Alasannya


Polres Malang mengadukan 13 media online kepada Dewan Pers. Pengaduan yang dilayangkan melalui surat elektronik (surel) itu karena belasan media yang diduga tidak terdaftar di website resmi Dewan Pers itu dinilai telah membuat berita yang tidak cover both side alias tidak berimbang dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

Aduan tersebut bermula dari berita yang dibuat oleh salah satu media online, dengan oknum wartawan berinisial SW. SW menulis salah satu anggota Polres Malang, Bripka HW dinilai telah melecehkan profesi jurnalis.
"Awalnya, hanya satu media yang menulis berita tersebut dan dipublikasikan tanggal 12 Juni 2016 silam. Tapi kemudian 12 media lain juga membuat berita serupa," jelas Ipda Taufik kepada TIMES Indonesia (timesindonesia.co.id), Senin (4/9/2017).
Menurut Taufik, fakta yang sebenarnya, Bripka HW tidak melecehkan profesi jurnalis secara umum. Melainkan ditujukan hanya kepada SW secara personal, bukan sebagai profesi jurnalisnya. Pasalnya, SW sering mendatangi Bripka HW dan diduga mengharapkan sejumlah uang.
"Bripka HW bilang kepada SW, mulutmu seperti ular, kerjanya ngeroll (meminta uang) kepada polisi," kata Taufik menirukan ucapan HW. 
Taufik menjelaskan, framing berita yang termuat dalam 13 media  online tersebut berupaya untuk menggiring opini masyarakat untuk mempercayai bahwa polisi telah melecehkan profesi jurnalis dengan kata kotor. #bloggerpolri

Polres Malang| Bandar Togel di Singosari Berhasil Diamankan Polisi

#bloggerpolri



Singosari (04/09/2017), AW, 34 tahun, warga dsn. Wagir, Desa Parangarjo, Kec. Wagir, Malang, pada hari Sabtu, 02/09/2017 telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari.
Tepatnya pada pukul 13.30 wib bandar togel ini diringkus polisi di sekitar ATM BCA Jl. Perusahaan, Desa Banjararum, Kec. Singosari, Malang



Laki-laki yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir di sekitar ATM Jl. Perusahaan itu melancarkan aksinya dengan cara menerima titipan nomor dari penombok baik secara langsung maupun melalui pesan singkat. Selanjutnya tersangka AW memasang nomor-nomor tersebut melalui internet http://www.togeljaya.com dengan akun smackdown. Kemudian nomor yang telah didaftarkan pagi harinya, pada sore hari yang sama sekitar pukul 18.00 wib AW kembali mengecek http://www.togeljaya.com untuk melihat angka pengeluaran togel Singapura. Apabila ada penombok yang nomornya tembus dua angka akan mendapatkan hadiah Rp. 60.000,00, untuk tiga angka sebesar 350.000,00, sedangkan untuk penombok yang tembus empat angka mendapatkan hadiah Rp. 2.400.000,00.

Transaksi tersebut dilakukan oleh tersangka menggunakan rekening BCA dengan nomor rekening 8160754975 atas nama AW sendiri.
Kini AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Singosari dengan barang bukti satu Hp merk Evercross warna hitam, satu kartu ATM BCA type paspor dengan nomor :6019-0017-4483-6408, satu lembar kertas togel, dua balpoint, serta uang tunai sebesar Rp. 120.000,00.
Tertangkapnya AW ini berkat laporan masyarakat yang resah karena maraknya kembali aksi perjudian togel. Mudah-mudahan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum seperti ini dapat terus ditingkatkan sebagai upaya bersama membasmi penyakit masyarakat dan menciptakan kondisi situasi lingkungan yang lebih sehat untuk anak-anak penerus generasi bangsa. #bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri

Polres Malang / Polsek Dampit Berhasil Ungkap Kasus Perjudian

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri


Segala bentuk perjudian merupakan Penyakit Masyarakat ( Pekat )

Minggu tanggal 03 September 2017 sekitar pukul 00.30 Wib dini hari Polsek Dampit Polres Malang telah berhasil menangkap pelaku perjudian kartu jenis remi di dalam sebuah rumah di Dsn. Sukorejo Rt. 06 Rw. 05 Ds. Srimulyo Kec. Dampit Kab. Malang. Diperoleh informasi dari seorang warga saat anggota  melaksanakan patroli yang dipimpin oleh IPTU SOLEH MAS’UDI SH,MH. ( Kanit Reskrim Polsek Dampit ) bahwa di Ds. Srimulyo ada beberapa orang sedang main judi kartu jenis remi, kemudian tanpa menunggu lama  Petugas langsung menuju sasaran dan melakukan penggrebekan,  dengan kesigapan anggota berhasil melakukan penangkapan thd Pelaku beserta barang buktinya,untuk selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Dampit guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun Identitas pelaku :

1. SUGITO, Laki-laki, Malang Tahun 1972, Islam, Tani, Alamat Dsn. Sukorejo rt 6, rw 5 Ds. Srimulyo, Kec. Dampit.

2. LEGIMEN, Laki-laki, Malang 17 Agustus 1965, Islam, Tani, Alamat Dsn. Sukorejo rt 6 rw 5, Ds. Srimulyo, Kec. Dampit.

3. GIMEN, Laki-laki, Malang 01 Januari 1978, Islam, Tani, Alamat Dsn. Sukorejo rt 6 rw 5 Ds. Srimulyo, Kec. Dampit.

4. SUMARDI, Laki-laki, Malang 10 Oktober 1970, Islam, Tani, Alamat Sama.


Barang bukti :

1. 1 (Satu) set kartu remi.
2. Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Dampit Polres Malang guna penyidikan lebih lanjut.