Kamis, 07 September 2017

Konsisten Masalah Judi, Polsek Sumawe Geruduk Judi Remi

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri


Ternyata komitmen pemberantasan judi di wilayah Sumbermanjing wetan diwujudkan oleh pihak Polsek Sumbermanjing wetan. Pada hari minggu, tgl. 03 September 2017 sekira jam 00.30 wib, Polsek Sumbermanjingwetan telah berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki yg diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu remi.

Adapun tersangka yang diduga melakukan perjudian kartu rwmi teraebut yaitu diantaranya : RW, umur 49 th, nelayan, almt dusun sendang biru ds.tambakrejo  kec. Sumawe kab. Malang, TSM, umur 44 th, nelayan almt dsn sdg biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, SBR, sulsel, umur 53 th, nelayan, sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, ABN, umur 48 th, nelayan, alamat dsn sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang, JWR, umur 24 th, nelayan, almt sendang biru ds. Tambakrejo kec. Sumawe kab. Malang. Saat ini 5 orang tersangka diamankan di Polsek Sumbermanjing wetan untuk menjalani proses penyidikan

Kronologi penangkapan bermula yaitu pada hari Minggu tgl 03 september 2017 sekira jam 00.30 wib petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang judi remi yang meresahkan warga,  kemudian petugas menindaklanjuti dan mendatangi tkp, didapati pelaku sedang melakukan perjudian jenis kartu remi di sebuah rumah kos ridwan di dsun Sendangbiru kec. Sumbermanjingwetan. Pada saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan membawa para tersangka ke polsek sumbermanjing wetan untuk penyidikan lebih lanjut

Dari hasil penangkapan didapatkan barang bukti berupa : 1 kotak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo. Pasal 2 ayat 1 UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Maling Kambing Dibekuk Polsek Gondanglegi

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri


Sejak tanggal 30 Nopember 2016, korban pencurian kambing telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondnaglegi dengan laporan Polisi Nomor : LP/70/XI/2016 /Jtm/Res Mlg/Sek Gondanglegi tgl 30 Nopember 2016 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian kambing pada malam hari) di Dsn.Baran Rt.13 Rw.01 Ds.Urek urek Kec.Gondanglegi Kab.Malang

Foto : barang bukti kambing yang dicuri

Dari pengumpulan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Gondanglegi, maka didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah warga sumbermanjing wetan. Dengan kesigapan Polsek Gondanglegi dalam menelusuri kasus tersebut, maka pada hari minggu, tanggal 03 September 2017 sekitar pukul 15.00 wib, Polsek Gondanglegi berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan barang bukti berupa seekor kambing hasil curian. 

        Pada saat penangkapan, tersangka bersembunyi di rumahnya di Dsn.Taman Asri Ds.Sekarbanyu Kec.Sbr.manjing wetan Kab.Malang, dan pada saat itu tersangka sedang bersembunyi dikamar belakang dekat dapur dan ditangkap tanpa ada perlawanan.
Foto : tersangka riwayatno

Kemudian diketahui tersangka  bernama RIWAYATNO, umur 28 tahun, yang beralamat di Dsn.Taman Asri Ds.Sekarbanyu Kec.Sumbermanjing wetan Kab.Malang. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan di Polsek Gondanglegi dan telah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Foto : BB sepeda motor yg digunakan untuk mencuri kambing

Atas perbuatannya, tersangka dijerat denfan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Myanmar, Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Kekerasan dan Krisis Kemanusiaan di Rakhine State

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri

1. Saya dan seluruh rakyat Indonesia, kita menyesalkan aksi kekerasan yang terjadi di Rakhine State, Myanmar.
2. Perlu sebuah aksi nyata bukan hanya pernyataan kecaman-kecaman. Dan pemerintah berkomitmen terus untuk membantu mengatasi krisis kemanusiaan, bersinergi dengan kekuatan masyarakat sipil di Indonesia dan juga masyarakat internasional.
3. Saya telah menugaskan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak termasuk Sekretaris Jenderal PBB Bapak Antonio Guterres dan Komisi Penasihat Khusus Untuk Rakhine State, Bapak Kofi Annan.
4. Dan sore tadi Menteri Luar Negeri telah berangkat ke Myanmar, untuk meminta pemerintah Myanmar agar menghentikan dan mencegah kekerasan, agar memberikan perlindungan kepada semua warga termasuk muslim di Myanmar, dan agar memberikan akses bantuan kemanusiaan

5. Untuk penanganan kemanusiaan aspek konflik tersebut, pemerintah telah mengirim bantuan makanan dan obat-obatan. Ini di bulan Januari dan Februari sebanyak 10 kontainer.

6. Juga telah membangun sekolah di Rakhine State dan juga segera akan membangun rumah sakit yang akan dimulai bulan Oktober yang akan datang di Rakhine State.
7. Indonesia juga telah menampung pengungsi dan memberikan bantuan yang terbaik.
8. Saya juga menugaskan Menteri Luar Negeri untuk terbang ke Dhaka, di Bangladesh, dalam rangka menyiapkan bantuan kemanusiaan yang diperlukan pengungsi-pengungsi yang berada di Bangladesh. Kita harapkan minggu ini kita akan mengirim lagi bantuan makanan dan obat-obatan.
9. Sekali lagi, kekerasan, krisis kemanusiaan ini harus segera dihentikan.
Saya kira itu yang bisa saya sampaikan pada malam hari ini.
Terima kasih

Rabu, 06 September 2017

Sikapi Berita Polantas Polres Malang, Ketua PWI : Posting Berita Lama Bertendensi Khusus

Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Ahmad Taufik menyatakan juga berkoordinasi dengan PWI atas pemberitaan kasus tahun 2015 yang menimpa anggota Polantas Polres Malang.(#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri)

Polres Malang terus mencoba melakukan klarifikasi dan koordinasi atas kasus yang menimpa Bripka Hery W, anggota Polantas Polres Malang yang dimintai ganti rugi Rp 63 Juta atas kehilangan motor Subai, warga Wajak tahun 2015.
Melalui Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Ahmad Taufik mengaku telah melakukan koordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Malang atas kasus yang kembali mencuat di berbagai media online.
"Kita memang melakukan koordinasi dengan saudara Iriawan, Ketua PWI Kabupaten Malang atas pemberitaan tersebut,"katanya, Sabtu (02/09) 
Ahmad menceritakan hasil koordinasi tersebut bahwa menurut PWI posting berita lama biasanya bertendensi khusus. Selain memiliki tendensi, posting berita tersebut dari sisi jurnalistik terkesan amburadul dan bersifat opini.
Selain tidak ada sumber yang jelas, pemberitaan tersebut akhirnya jatuh pada subjektifitas penuh penulisnya terhadap kasus yang sudah di tangan Propam Polda Jawa Timur (Jatim) dan dalam tahap penyidikan.

Akrindo yang tercantum dalam pemberitaan media online SR juga, menurut Iriawan,  bukan organisasi profesi resmi yang diakui Dewan Pers. Sementara yang tercatat resmi adalah PWI, AJI dan IJTI.
"Sedangkan  untuk organisasi media siber, saat ini sedang dalam verifikasi Dewan Pers yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bentukan PWI dan Assosiai Media Siber Indonesia (AMSI) bentukan AJI,"kata Iriawan melalui Ahmad.
Dua organisasi inilah nantinya yang akan menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers untuk memantau media online di daerah yang semakin tidak ‘aturan’ dalam pemberitaan.
Mengenai posting pemberitaan di media online tersebut, PWI dan AJI sedang membahasnya bersama-sama dalam upaya meluruskan dan menegakkan peristiwa secara proporsional. 
"Kita tentunya sangat prihatin masih ada media online yang mudah terpengaruh oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,"ujar Iriawan yang juga mengatakan ke depan SMSI dan AMSI akan merumuskan Kode Etik Media Siber. 

Klarifikasi Kasus Polantas Malang Tahun Lalu, Pelapor Ngotot Minta Ganti Rugi Rp 63 Juta

Dokumentasi. Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Ahmad Taufik (kiri) menyampaikan tentang kronologis kejadian yang menimpa Polantas Polres Malang.

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri.  
Kasus yang menimpa Bripka Hery W, anggota Polantas Polres Malang yang terjadi lebih dari setahun lalu, kini mencuat lagi dan ramai diberitakan di berbagai media online yang tergabung dalam Akrindo (Asosiasi Kabar Online Indonesia).
Akrindo seperti dilansir media online Suara Republik menyatakan agar yang bersangkutan ditindak tegas karena diduga telah menghina profesi jurnalis dan melaporkannya kepada Kapolri dan Kapolda agar dilakukan pemecatan.
Hal inilah yang membuat Polres Malang melalui Kasubbag Humas melakukan klarifikasi ulang terhadap Propam Polres Malang terhadap kasus yang terjadi di tahun 2015 yang menimpa Bripka Hery W.
Pasalnya, Polres Malang merasakan kejanggalan dengan kasus yang telah lama berlalu dan telah dilakukan berbagai mediasi, tetapi pelapor yang mengaku wartawan tetap ngotot meminta ganti rugi kepada Hery sebesar Rp 63 Juta atas kehilangan sepeda motor milik Subai warga Wajak.
"Karena kasusnya sudah lama saya klarifikasi ke Propam Polres tentang kronologisnya,"kata Ipda Ahmad Taufik, Kasubbag Humas Polres Malang, Sabtu (02/09).
Dari hasil klarifikasi tersebut, terkuaklah peristiwa yang terjadi sebenarnya yang dari pemberitaan media online SR dinyatakan proses penanganannya sangat lamban yang disampaikan Ketua Umum Akrindo.
Ahmad menyatakan, kasus terjadi sekitar awal tahun 2015 saat Subai yang mengendarai Honda Prima Nopol DK-5190-AP dihentikan Bripka Hery di Tumpang.
Karena Subai tidak memiliki surat-surat kendaraan yang menurut Subai ada di Bali, maka sepeda motor berada di pos lantas Tumpang, walaupun saat itu tidak dikenakan tilang.
"Setelah satu tahun Subai ke pos lantas Tumpang tetapi tidak bertemu dengan Hery karena pindah tugas ke pos Karanglo. Saat itulah Hery didatangi W yang mengaku wartawan,"terang Ahmad.
Dia melanjutkan, Hery berjanji akan mencari motor tersebut, setelah W memberikan BPKB dan STNK. Tapi setelah dicek ulang sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
W dan rekannya I yang mengaku wartawan kembali menemui Hery dan akhirnya terjadi silang pendapat dan cekcok.
W yang diberi kuasa Subai untuk mengurus sepeda motor tersebut akhirnya melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim).
"Jadi kasus ini sedang dalam tangan Propam Polda Jatim. Tapi Polres Malang telah secara maksimal melakukan klarifikasi sebelumnya,"imbuh Ahmad.
Polres Malang telah melakukan klarifikasi dan mediasi ke dua pihak langsung. Walaupun Subai menolaknya karena sudah menguasakan hal tersebut kepada W.
W inilah yang meminta ganti rugi atas hilangnya sepeda motor kepada Hery sebesar Rp 63 Juta. Dengan rincian per hari ganti rugi yang wajib dibayarkan adalah Rp 100 Ribu selama 2 tahun. 
Ahmad juga mengatakan bahwa Hery siap untuk mengganti harga sepeda motor dan menambah Rp 1 Juta sampai Rp 1,5 Juta dari harga sepeda merek Honda Prima tersebut.
"Tapi W tidak mau dan tetap meminta ganti rugi Rp 63 Juta. Akhirnya mediasi kembali gagal,"tutur Kasubbag Humas Polres Malang ini.
Pemilik motor Subai juga menyatakan sudah memberikan kuasa sepenuhnya kepada W yang merupakan sepupunya itu.

"Kami klarifikasi karena beritanya kembali ditayangkan dibeberapa media online. Padahal kasusnya sudah ada di Propam Polda Jatim,"pungkas Ahmad.

Senin, 04 September 2017

Peningkatan Ungkap Kasus Narkoba di Polres Malang 30 Persen


#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri

Kinerja Satresnarkoba Polres Malang terus meningkat dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Malang.
Hal ini terlihat dari data yang dirilis Satresnarkoba Polres Malang yang mencatat ungkap kasus bulan lalu sebanyak 7 menjadi 10 kasus narkoba di akhir bulan Agustus 2017. Artinya, ada peningkatan sebesar 30 persen dari bulan lalu.
"Ada peningkatan ungkap kasus narkoba di akhir bulan. Kita telah amankan 14 tersangka narkoba dengan barang bukti (BB)-nya," kata AKP Syamsul Hidayat Kasat Resnarkoba Polres Malang, Minggu (3/9/2017) dalam rilis narkoba di ruang Resnarkoba.
Cukup mengejutkan, dalam rilis narkoba tersebut, Sabu-sabu mengalami kenaikan dalam ungkap kasus di banding dengan Pil Koplo maupun Ganja.
"Sabu-sabu mengalami kenaikan. Akhir Agustus kita amankan sebanyak 10,5 gram,"ujar Syamsul kepada media.
Sedangkan BB pil koplo yang diamankan sebanyak 17 ribu butir dan ganja 1 kilogram (Kg). Sedangkan untuk tersangka narkoba yang didominasi kalangan remaja ini statusnya merupakan pengedar. Dengan jumlah 7 pengedar dan 3 pemakai.
Total BB dari tiga jenis narkoba yang diamankan oleh Polres Malang selama bulan Agustus 2017 ini, apabila dikurs kan secara rupiah mencapai sekitar Rp 30 Juta.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan ganja seberat 1 Kg, Polres Malang masih dalam proses lidik. "Setelah mendapat informasi warga di Karangploso, kita langsung melakukan penyisiran. Tetapi pemilik ganja belum bisa diamankan," terang Syamsul yang juga menegaskan pihaknya akan terus membongkar kepemilikan ganja ini.
"1 minggu Insyaallah kita bongkar tentang kasus ganja ini,"tegasnya.
Selain adanya peningkatan ungkap kasus narkoba di wilayah Polres Malang, wilayah-wilayah merah narkoba tetap didominasi di daerah Gondanglegi dan Turen dengan para pelaku lama. Walaupun mengenai jaringan bisa terbilang baru.
"Masih didominasi pelaku lama dan wilayahnya pun masih di daerah merah narkoba. Untuk jaringan terbilang baru, bukan lama," pungkas Syamsul

Minggu, 03 September 2017

Penanganan Kasus Polantas Malang Secara Maksimal

#bloggerpolri #bukanbloggerbiasa #bravopolri

Mensikapi kejadian yang terjadi beberapa tahun lalu, yaitu tahun 2015 di wilayah Polres Malang dan diunggah kembali oleh beberapa media online, tanpa ada konfirmasi dari sumber yang jelas. Maka Kasubbag Humas Polres Malang IPDA AHMAD TAUFIK S, SH langsung menanyakan kronologi dan penenganan kepada Kasi Propam Polres Malang. Sehingga didapat keterangan sebagai berikut :
Peristiwa yg terjadi sebenarnya yaitu :
1. Sekitar awal thn 2015 sdr SUBAI alamat Wajak Kab Malang merasa dihentikan kendaraannya di desa Slamet kec Tumpang jenis kendaraan Honda Prima Nopol DK-5190-AP.
2. Selanjutnya spm tsbt di bawa ke pos lantas Tumpang dan mengaku bernama Heri dan tidak di beri tilang.
3. Krn srt srt BPKB dan STNK berada di Bali ybs lama tdk mengurus selanjutnya sekitar 1 thn yg lalu mengurusnya tdk ketemu dgn sdr Bripka Heri.
4. 6 bln kemudian bripka  heri  pindah di pos Karanglo dan di datangi wartawan bernama WIWIN (mengaku wartawan) satu tahun yg lalu, menanyakan ttg spm tsbt. Dan Bripka Heri merasa tdk menilang dan berjanji akan mencarikan di pos Tumpang namun kendaraan sudah  tdk ada, dan saat itu sdri wiwin memberikan BPKB dan STNK kpd sdr Heri utk mencari sepeda motor tsb.
7. Namun tak kunjung ketemu dan merasa kendaraan hilang mendatangi lagi ke Pos karanglo sdri wiwin dan Iwan jurnalis terjadi silang pendapat dan cekcok. Selanjutnya sdri wiwin merasa di rugikan, dan melaporkan ke Propam Polda Jatim.
8. Saat ini perkara tersebut di tangani oleh propam Polda Jatim.
9. Upaya dr Polres Malang telah melakukan klarifikasi atas perkara tsbt kpd Bripka Heri dan Subai.
10. Upaya utk mediasi dipertemukan antara subai dgn Bripka Heri ybs tdk berkenan krn sdh di kuasakan kpd sdr Wiwin.
11. Selanjutnya bripka Heri, di dampingi propam, knt intel Wajak dan Kades Wajak ybs sdr SUBAI tdk mau mediasi dan di kuasakan urusan tsbt kpd sdri Wiwin.
12. Harapan dr pelapor atas perkara tsbt sdr heri utk mengganti rugi setiap harinya Rp 100 ribu selama 2 thn sktr Rp 63 juta. Pelapor di Polda adalah sdri wiwin ttg menghilangkan barang bukti.
13. Atas upaya yg dilakukan utk mediasi dgn korban sdr Bripka Heri sdh pasrah krn korban SUBAI tdk mau dan sdh melaporkan ke propam Polda.
Mari berikan waktu propam utk menuntaskan perkara tsbt yg di tangani propam Polda.

Kasubbag Humas Polres Malang mengatakan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Ketua PWI Kab. Malang Sdr. IRIAWAN  terhadap pemberitaan tersebut. Menurut Ketua PWI bahwa Akrindo, setahu beliau bukan organisasi profesi resmi yg diakui Dewan Pers. Sementara yg resmi PWI, AJI dan IJTI. Untuk organisasi media siber, saat ini sedang dalam verifikasi Dewan Pers yakni Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bentukan PWI dan Assosiai Media Siber Indonesia (AMSI) bentukan AJI. InshaAllah keduanya akan menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers untuk memantau media online di daerah yg semakin tidak ‘aturan’ dlm pemberitaan. Ke depan SMSI dan AMSI akan merumuskan Kode Etik Media Siber. Untuk berita tsb memang sedang kami bahas dengan rekan² AJI dan PWI. Beliau menyimpulkan, posting berita lama bertendensi ada tujuan sesuatu. Beliau sangat prihatin masih ada media online yg mudah terpengaruh oleh pihak yg tdk bertanggungjawab. Selain itu ditambahkan bahwa dari metode penulisan berita saja sdh amburadul dan terkesan sebagai opini penulis, bukan jurnalis.
Kasi Propam Polres Malang sebelumnya sudah melakukan berbagai mediasi terkait hal ini, namun tidak berhasil. Hal tersebut dikarenakan bahwa BRIPKA HERI W. sudah mau mengganti harga sepeda motor, malahan mau menambah 1 juta s/d 1,5 juta dari harga sepeda motor. Namun Sdri. Wiwin (mengaku wartawan) tidak mau dan meminta Bripka HERI W. untuk membayar sebesar 100 ribu selama 2 tahun dengan total sebesar Rp. 63.000.00,- (enam puluh tiga juta rupiah). Oleh karena hal tersebut, kesepakatan antara BRIPKA HERI W dan Sdr.  SUBAI tidak didapatkan, mengingat Sdr.  SUBAI mengatakan bahwa sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Sdri. Wiwin (yang merupakan sepupunya).
Saat ini perkara sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim