Kecelakaan beruntun yang
terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang lantaran truk crane
lepas kendali setelah rem blong.
Kejadian itu tentunya membuat kendaraan yang di depannya
menjadi sasaran blongnya rem truk. Diantaranya, mikrolet, kendaraan minibus
serta puluhan pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi, Jalan Raya
Kertanegara.
Akibat kejadian itu, truk yang terus melaju terhenti setelah
menabrak teras rumah warga sekitar desa girimoyo, dan 2 pengendara tewas dilokasi
dan 2 lainnya saat menuju ke rumah sakit. Sementara itu, 11 orang mengalami
luka-luka akibat tragedi memilukan itu, baik luka berat maupun luka ringan.
Unit Laka Lantas Polres Malang langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
Saat itu, truk crane ditumpangi 3 orang. Salah satunya Iwan,
sang sopir yang setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Petugas Unit Laka
Lantas berani memutuskan sopir sebagai tersangka atas kejadian itu. Sang sopir
sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari amukan warga. Larinya sopir
ke pull truk di wilayah Pakis tak berlangsung lama. Petugas Satlantas Polres
Malang langsung menjemput sang sopir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Seperti dikatakan
Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah iwan, "Sang sopir truk menjadi
tersangka atas kasus tewasnya 4 orang dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Penetapan status tersangka setelah kepolisian memiliki dua alat bukti yang
cukup dengan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan surat-surat kendaraan yang
dikemudikan."
Sementara itu, untuk sopir penyebab meninggalnya 4 orang dan
puluhan luka-luka, polisi menjerat dengan pasal berlapir, 310 ayat 4 yang
menyebabkan meninggal dunia 4 orang, ayat 3 yang menyebabkan luka berat serta
ayat 2 yang membuat korban luka-luka ringan, undang-undang nomor 22 tahun 2009,
dimana ancaman hukumannya hingga 6 tahun kurungan penjara.(end)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar